Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Kritisi Rapat Pleno Terbuka KPU Yang Selalu Molor

Bagikan berita ini

Views: 66

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Kritisi Rapat Pleno Terbuka KPU Yang Selalu Molor

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Supiah Tokomoadoran mengkritisi pelaksanaan rapat pleno KPU Teluk Bintuni yang selalu molor atau terlambat.

“Pasalnya di hari pertama dan kedua dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Teluk Bintuni  selalu mengalami keterlambatan  atau molor.

Akibatnya 6 distrik yang dijadwalkan melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan suara tingkat kabupaten setiap harinya selalu berkurang.

Misalnya pada hari pertama pleno, Jumat (01/3/2024) hanya 2 distrik yang berhasil melaksanakan pleno yaitubdistrik Manimerri dan Kaitaro dari 6 distrik yang telah direncanakan.

Begitu pun pada hari kedua, Sabtu (02/3/2024) pleno kembali terlambat karena hanya berhasil dilakukan  pleno 3 distrik yaitubdistrik Tembuni, Kamundan dan Moskona Timur.

Jadi selama 2 hari baru 5 distrik yang pleno yaitu distrik Manimeri, Kaitalro, Tembuni, Kamundan serta distrik Moskona Timur seharusnya pleno  sudah dilaksankan 12 distrik dari 24 distrik yang akan laksanakan pleno.

Padahal pelaksanaan pleno tingkat kabupaten waktunya hanya kurang lebih 5 hari yaitu tanggal 1 hingga 5 Maret 2024.

Sehingga kami harap untuk pleno hari-hari berikutnya agar dipercepat agar tidak mengalami keterlambatan dari jadwal yang sudah ditetapkan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Supiah Tokomadoran, Minggu (03/3/2024) dini hari kepada wartawan usai dilaksanakan Rapat Pleno oleh KPU Teluk Bintuni pada pukul 00.00 Wit yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Teluk Bintuni di Tidai SP5 Distrik Bintuni Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni itu itu juga menjelaskan bahwa di dalam rapat pleno tersebut apabila¹ terdapat beberapa keberatan yang disampaikan oleh saksi.

“Namun sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2024 bahwa dalam hal terdapat kejadian khusus pasal 37 ayat 6 dalam hal terdapat kejadian khusus atau keberatan saksi atau Bawaslu tidak dapat diselesaikan KPU Kabupaten Kota, maka KPU Kabupaten / Kota mencatat sebab kejadian khusus dalam formulir model D, kejadian khusus atau keberatan saksi untuk di tindak lanjuti dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di Tingkat Provinsi Papua Barat.

Misalnya kalau ada indikasi pengelembungan suara maka kami dari Bawaslu akan mencocokkan data kami dengan data saksi, data PPD serta data Panwas apabila ada kecocokan maka tetap dilanjutkan, tetapi apabila ada selisih dan suaranya bergeser dengan tidak sengaja maka dilakukan pembetulan dan harus disaksikan oleh saksi dari partai politik atau saksi dari Caleg tersebut,” papar Tokomadoran.

Supian Tokomadoran juga menegaskan bahwa di dalam aturan tidak ada buka kotak pada saat pleno.

“Tetapi yang ada yaitu hanya dilakukan pembetulan, yang dibetulkan angkanya.

Misalnya C hasil ke formulir D hasil apabila ada keberatan, ada salah angka bisa dilakukan pembetulan tetapi terus diparaf oleh saksi .

Sebuah pembetulan itu tidak di anggap pelanggaran, sebab pembetulan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di PKPU.

Sedangkan kalau penggelembungan suara itu kan kita sudah ada pembuktian data, dan selama 2 hari pleno tingkat kabupaten itu kita tidak dapat adanya penggelembungan.

Namun apabila ada indikasi penggelembungan maka itu ranahnya akan diselesaikan di Bawaslu atau di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu sebab kalau ada indikasi penggelembungan suara itu dikategorikan sebuah pelanggaran.

Sama halnya dengan memindahkan data orang lain atau pengalihan data dari Caleg ke Caleg atau dari partai ke partai itu bisa disebut pidana.

Itu biasanya langsung di tangani oleh Sentra Gakumdu, namun diregistrasi oleh Bawaslu,” terang Supiah.

Supiah Tokomadoran juga menambahkan bahwa sejauh ini di lima distrik yang diplenokan itu belum ada pelanggaran, tapi apabila ada keberatan maka dibuat dalam form keberatan.

Dan selama pelaksanaan pleno hanya ada dua saksi yang keberatan untuk mengisi di dalam form khusus yaitu soal suara mereka katanya dialihkan ternyata setelah kami melakukan pencocokan dari data saksi, data Bawaslu, maupun data PPD ternyata tidak ada.

Tetapi kalau mereka keberatan maka mereka berhak untuk mengajukan keberatan mereka sesusai dengan PKPU. Dimana 2 distrik yang keberatan ini yaitu distrik Kamundan dan distrik Moskona Timur,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu itu berharap semoga proses tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan dengan lancar , sukses, aman sampai selesai.

“Saya berharap kepada teman-teman KPU agar melaksanakan Pleno sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kewajiban KPU adalah melaksanakan tahapan ini sesuai dengan waktu atau harus tepat waktu,” pungkas Ketua Bawaslu itu. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *