Views: 55
PT Akarindo Sudah Beroperasi, Izin Belum Lengkap
BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Aktivitas pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa akar kuning yang dijalankan PT Akarindo Papua Barat di Kampung Argosigemarai (SP5), Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, menjadi perhatian pemerintah.
Perusahaan diketahui telah beroperasi sejak 2025, meski proses perizinan belum sepenuhnya rampung.
Temuan itu mengemuka saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Papua Barat bersama DPM-PTSP Kabupaten Teluk Bintuni dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni melakukan inspeksi lapangan pada Senin (29/6/2026).
Kepala DPM-PTSP Provinsi Papua Barat, Godlif Aponno, mengatakan administrasi perizinan perusahaan memang sedang diproses. Namun hingga kini PT Akarindo Papua Barat belum melengkapi dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sehingga izin operasional secara penuh belum dapat diterbitkan.
“Izin harus selesai terlebih dahulu baru perusahaan dapat beroperasi. Saat ini proses perizinan masih berjalan, namun aktivitas perusahaan sudah berlangsung,” kata Godlif.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada PT Akarindo Papua Barat.
Langkah itu dilakukan agar perusahaan segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang masih menjadi kewajibannya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Papua Barat wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Selain itu, perusahaan diminta tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta pemilik hak ulayat di wilayah operasionalnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Jeffry Ch. Papilaya, mengatakan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan meskipun sebagian besar kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi dan pusat.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Markus Iba, menjelaskan bahwa permohonan izin lingkungan perusahaan telah diterima sejak September 2025. Namun hingga kini dokumen UKL-UPL belum diterbitkan. Pihaknya juga akan mengambil sampel limbah perusahaan untuk memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai ketentuan.
Menanggapi hasil inspeksi tersebut, Konsultan PT Akarindo Papua Barat, Indra Sangaji, menyatakan perusahaan menerima Surat Peringatan I sebagai bahan evaluasi. Menurut dia, perusahaan berkomitmen mempercepat penyelesaian dokumen UKL-UPL.
“Penyusunan dokumen UKL-UPL diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan hingga selesai agar seluruh aktivitas perusahaan menjadi legal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indra sembari menambahkan, dirinya baru menangani proses pengurusan dokumen perusahaan dalam dua bulan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, PT Akarindo Papua Barat telah mengolah akar kuning atau tali kuning sejak 2025. Hasil olahan tersebut digunakan sebagai bahan baku anti rayap untuk pengawetan kayu dan dipasarkan hingga diekspor ke Tiongkok.
Perusahaan juga diketahui mempekerjakan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam kegiatan operasionalnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap investasi agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
(Tim/Red/MA/inspirasipapua.id)













