Hukrim  

Satresnarkoba Bintuni Bongkar Pabrik Cap Tikus

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung jalannya Operasi Bersinar Mansinam 2025 di Kompleks Kampung Lama, Distrik Bintuni Timur. Dalam operasi ini, petugas menggerebek dua rumah pembuat dan penjual miras lokal jenis Cap Tikus serta memusnahkan bahan baku dan peralatan produksi di lokasi.(ist/Kadate/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 64

Operasi Bersinar Mansinam 2025: Satresnarkoba Bintuni Gerebek Dua Rumah Pembuat dan Penjual Miras Lokal

 

BINTUNI — Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum setempat.

Melalui Operasi Bersinar Mansinam 2025, tim berhasil menggerebek dua lokasi pembuatan dan penjualan miras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Kompleks Kampung Lama, Distrik Bintuni Timur, Kamis (16/10/2025) sore.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Nomor: Sprin/757/X/OPS.2./2025/Roops tanggal 7 Oktober 2025 tentang pelaksanaan Operasi Bersinar Mansinam 2025.

Apel pengecekan personel dimulai pukul 17.05 WIT di Pos KP3 Laut, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni, AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K. Usai apel, tim segera bergerak menuju lokasi target operasi.

Gerebek Rumah Pertama: NE

Sekitar pukul 17.20 WIT, tim mendatangi rumah NE di Kompleks Kampung Lama yang diduga masih memproduksi dan menjual miras lokal jenis CT. Saat penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Namun, hasil pemeriksaan di lokasi menemukan 1 botol Aqua besar dan 1 botol Aqua sedang berisi miras CT yang belum terjual.

Tim kemudian menelusuri lokasi pembuatan CT yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah tersebut. Di sana, petugas menemukan 3 ember bahan baku, 5 jerigen air nira (nipah), serta peralatan pengolahan CT.

“Seluruh bahan baku dibuang, sementara peralatan pembuatan CT dihancurkan dan dibakar di lokasi,” ungkap AKP Bonifasius Lagowan mewakili Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K usai operasi.

Gerebek Rumah Kedua: Pemilik GOI Ditangkap

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 17.45 WIT, personel kembali bergerak ke rumah Hiskia, yang berlokasi di samping Mako Brimob Lama. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati 8 botol CT ukuran Aqua sedang dan 1 plastik berisi sekitar 3 liter CT.

Pemilik rumah berinisial G.O.I (46 tahun), warga Kampung Lama, Bintuni Timur, langsung diamankan bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Situasi Aman dan Terkendali

Setelah seluruh rangkaian operasi selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi pada pukul 18.10 WIT dan kembali dilakukan pada pukul 20.45 WIT di bawah pimpinan AKP Bonifasius Lagowan.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa kegiatan Operasi Bersinar Mansinam 2025 di wilayah Teluk Bintuni berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga ketertiban masyarakat dan menekan peredaran miras lokal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di daerah.

Reporter: (M.Ahmad/Kadate/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

***** < .jpg"/img> ***** ***** *****