Views: 6
Tim Kejaksaan Selama 2 Jam Geledah Kantor KPU, Hasilnya 13 Koli Dokumen Diangkut Ke Kantor Kejari Bintuni
BINTUN, InspirasiPapua.id- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba bersama tim mengeledah Kantor KPU Teluk Bintuni selama 2 jam.
Hasilnya 13 Koli dokumen diangkut menuju kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dasar pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Agustus 2023 yang mengadukan tentang dana hibah KPU Teluk Bintuni 2019-2020.
Kasi Pidsus Stevy Stollane Ayorbaba menjelaskan terkait pengeledahan kantor KPU Teluk Bintuni guna melengkapi data proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalagunaan Dana hibah KPU tahun 2019-2020.
Lanjut Stevy, Dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang, berdasarkan pasal 33 hukum acara pidana tentunya dalam proses pengeledahan harus mendapatkan ijin ketua pengadilan dan kami sudah kantongi surat ijin pengeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari.
“Dengan Nomor 6 tanggal 1 Desember 2023. Sehingga proses pengeledahan di kantor KPU Bintuni ini kami lakukan.
Terkait proses pengeledahan adalah kewenangan penyidik tanpa harus memberitahukan kepada pihak yang di geledah yaitu Kantor KPU” kata Stevy.
Dikatatakan Stevy, dari hasil pengeledahan kami mendapatkan 13 koli Dokumen yang kita dapatkan dan kita bawa ke kantor kejaksaan.
Kami berterimaksih kepada KPU yang telah Responsif memberikan ruang untuk dilakukan pengeledahan.
Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat Sprindik 27 september 2023 proses penyilidikan sudah berjalan bahkan ada upaya paksa dan pengeledahan untuk memperterang perkara dana hibah KPU.
“Dengan dilakukan pengeledahan di KPU pelayanan Publik tetap berjalan tanpa menganggu administrasi pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” pungkas Stevy.
Setelah dilakukan pengeledahan oleh pihak kejaksaan, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan Proses tahapan Pemilu tidak akan terganggu karena pengeledahan dilakukan guna mendapatkan dokumen sebelumnya. (ahm-IP)