MRPB Tekan Pemprov Papua Barat: 5 Komitmen Hutan Adat

Sorot revisi Pergub hutan adat: Anggota MRPB Eduard Orocomna, ST mendesak komitmen nyata Pemprov Papua Barat demi keadilan, perlindungan hutan, dan keberlanjutan hidup OAP. (ist/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 15

MRPB Desak Pemprov Papua Barat Tegaskan 5 Komitmen Revisi Pergub Kompensasi Hutan Adat

 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Eduard Orocomna, ST, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menunjukkan komitmen yang lebih tegas dan transparan dalam proses revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Pemberian Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Kayu pada Areal Hak Ulayat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto, yang mengonfirmasi kepada MRPB bahwa proses revisi Pergub tersebut masih terus berjalan, meski harmonisasi di tingkat pusat disebut bergeser ke tahun 2026 akibat keterbatasan anggaran.

Menurut Eduard, pengakuan pemerintah bahwa revisi ini tidak sekedar menyangkut penyesuaian nilai ekonomi, tetapi juga menyentuh keamanan pangan dan keberlanjutan budaya Orang Asli Papua (OAP), merupakan langkah positif yang sejalan dengan aspirasi masyarakat adat. Namun demikian, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada tataran wacana.

“Sebagai lembaga representasi kultural OAP dengan mandat konstitusional dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, MRPB menilai komitmen verbal harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata dan dokumen revisi yang substantif,” tegas Eduard.

MRPB menegaskan, alasan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi dalih untuk memperlambat proses partisipatif dan pembahasan prinsip-prinsip mendasar yang telah disampaikan MRPB melalui siaran pers sebelumnya pada 12 Desember 2025.

Lima Poin Desakan MRPB

Dalam pernyataannya, MRPB secara tegas menyampaikan lima poin komitmen yang harus segera dipenuhi Pemerintah Provinsi Papua Barat:

1. Percepatan Pembahasan Substantif di Daerah, MRPB mendesak agar meskipun harmonisasi formal di tingkat pusat menunggu anggaran 2026, proses penyusunan draf dan pembahasan substantif di tingkat daerah harus segera diintensifkan. Proses ini wajib melibatkan DPR Papua Barat, MRPB, Dewan Adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

2. Lima Prinsip Wajib Masuk dalam Draft Revisi Draft revisi Pergub harus secara eksplisit memuat lima prinsip utama, yakni:

  • nilai kompensasi yang berkeadilan dan mencerminkan nilai ekonomi total hutan;
  • perlindungan kawasan sumber pangan dan budaya dari eksploitasi;
  • penguatan prosedur dan pengawasan dengan peran formal MRPB dan lembaga adat;
  • kompensasi berbasis pemulihan ekosistem dan dukungan ketahanan pangan;
  • integrasi prinsip keamanan pangan, termasuk jaminan bebas polusi sumber daya alam.

3. Perlindungan Wilayah Pangan dan Budaya Harus Diatur Tegas
Pernyataan Kadishut tentang harapan masyarakat terkait perlindungan sumber pangan dan budaya harus menjadi materi pokok revisi. MRPB meminta komitmen tertulis bahwa hutan pangan, sungai, serta wilayah berburu dan meramu dilindungi secara tegas dan dilengkapi mekanisme penegakan hukum.

4. Akses MRPB terhadap Draft Revisi Pergub MRPB meminta akses terhadap draft revisi yang telah masuk ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat agar dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai mandat Undang-Undang Otonomi Khusus, sebelum dokumen tersebut dibawa ke tingkat pusat.

5. Pengawalan dan Pertanggungjawaban Politik untuk memastikan komitmen bersama, MRPB menyatakan akan meminta pertanggungjawaban atas draft revisi Pergub, memberikan pertimbangan politik, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat menjadi prioritas utama.

Hutan adalah Kehidupan OAP

Eduard menegaskan, revisi Pergub 5 Tahun 2014 merupakan ujian nyata komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Dinas Kehutanan, dalam menjalankan Otonomi Khusus Papua yang berpihak pada hak-hak dasar Orang Asli Papua.

“Hutan adalah kehidupan kami, supermarket kami, dan katedral budaya kami. Kompensasi yang adil, perlindungan sumber pangan, dan jaminan keberlanjutan budaya adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

MRPB menyatakan siap bekerja sama sekaligus mengawal proses revisi tersebut hingga melahirkan regulasi yang benar-benar memuliakan hak-hak masyarakat adat Papua Barat.

(MA/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *