Ketua LMA Sumuri: Stabilitas Wilayah Adat Penting bagi Investasi

Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menekankan pentingnya stabilitas wilayah adat dan penghormatan AMDAL demi keberlanjutan investasi di Teluk Bintuni. (ist/Inspirasi Papua)
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 108

Ketua LMA Sumuri Imbau Sengketa Hak Ulayat Diselesaikan Secara Adat dan Internal

 

 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Sumuri yang juga Kepala Marga Fossa, Tadius Fossa, mengimbau seluruh pemilik hak ulayat dari 19 marga di Distrik Sumuri agar setiap persoalan yang muncul diselesaikan melalui musyawarah dan dialog kekeluargaan, tanpa membawa konflik ke luar Suku Sumuri.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai dinamika dan sengketa internal terkait hak ulayat yang belakangan terjadi di wilayah Sumuri.

“Mari kita terbuka, duduk bicara secara baik-baik dan menjelaskan hak-hak pemilik wilayah adat. Jangan sampai persoalan ini dibawa keluar dari Suku Sumuri,” ujar Tadius kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Menurut Tadius, setiap sengketa hak ulayat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme adat dengan pembuktian hak yang jelas, berdasarkan batas-batas wilayah adat yang telah disepakati dan diakui secara internal oleh 19 marga di Distrik Sumuri.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar situasi di wilayah Sumuri tetap kondusif.

“Keamanan dan ketertiban di Sumuri itu berasal dari kita dan untuk kita sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tadius menilai stabilitas di wilayah adat Sumuri sangat penting, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagi pemerintah serta keberlanjutan investasi yang berjalan di wilayah tersebut.

Menurutnya, hal itu pada akhirnya bermuara pada kepentingan tujuh suku di Kabupaten Teluk Bintuni.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung investasi yang ada, seraya menegaskan bahwa persoalan-persoalan kecil terkait hak adat seharusnya dibicarakan dan diselesaikan secara internal dengan mengacu pada kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Terkait penetapan wilayah adat, Tadius menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah adat tahun 2016 yang telah dikeluarkan pemerintah tidak dapat diubah. SK tersebut, kata dia, telah melalui proses pemetaan serta pengakuan resmi oleh para pemilik hak adat yang sah.

“SK itu sudah disahkan dan pemetaan wilayah adat sudah diakui. Para pemilik hak adat sendiri yang bertanda tangan, sehingga keputusan tersebut tidak bisa diubah,” jelasnya.

Sebagai Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius juga mengajak generasi muda untuk menjaga persatuan dan tidak saling menjatuhkan atau menuntut hal-hal yang tidak berdasar.

“Mari anak dan cucu kita bergandeng tangan, melihat hal-hal yang baik. Apa yang terjadi di Sumuri kita selesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai dibawa ke tingkat nasional karena biayanya besar dan belum tentu didukung data yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah secara resmi mengakui Suku Sumuri sebagai pemilik hak ulayat yang sah, lengkap dengan data dan dokumen pendukung yang jelas.

Di akhir pernyataannya, Tadius juga meminta pemerintah dan pihak perusahaan agar tetap berpegang pada kesepakatan awal dengan masyarakat adat, khususnya dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“AMDAL adalah paru-paru bagi investasi dan masyarakat adat. Semua yang tercantum dalam AMDAL harus dihormati dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (MA/Inspirasi Papua)

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *