Saat Hari Pencoblosan, Terjadi Dugaan Kecurangan Pada Perhitungan Surat Suara Caleg Dan Partai Di TPS 8 Distrik Manimeri Teluk Bintuni

Bagikan berita ini

Views: 22


Pada Hari Pencoblosan,  Terjadi Dugaan Kecurangan Perhitungan Surat Suara Caleg Dan Partai Di TPS 8 SP5 Distrik Manimeri Teluk Bintuni

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Joko Lingara didampingi Sekretaris PPP Said Harisa Bauw mengadukan adanya dugaan  kecurangan yang terjadi saat perhitungan surat suara Caleg dan suara partai di TPS 8 kampung Argosigemerai SP5 distrik Bintuni Timur.

Dimana Joko Lingara di Bawaslu memaparkan 5 kejadian yang terjadi di TPS 8 kampung Argosigemerai SP5 distrik Bintuni Timur, Kamis (15/2/2024).

Ketua DPC PPP Teluk Bintuni itu menjelaskan kejadian pertama yaitu adanya Indikasi Mobilisasi Masa dan telah ditangkap 3 orang yang hanya membawa undangan tidak disertakan dengan KTP.

Kedua, indikasi perhitungan surat suara diseting untuk memenangkan salah satu Caleg tertentu dari kabupaten dan provinsi.

Ketiga, pada saat perhitungan surat suara ketua KPPS merusak hasil surat suara partai lain seperti PPP, PDI-P, Golkar, PKB dan Perindo⁹  sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah atau rusak.

Keempat, menghilangkan hasil suara dari partai PPP Provinsi dan beberapa partai yang lain

Kelima, semua terbukti setelah dilakukan perhitungan surat suara ulang dan menjadi catatan penting adalah ketua KPPS meniggalkan dan melarikan diri dari TPS-8 karena ketakutan.

Sehingga perhitungan suara ulang dilakukan oleh ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memet Alfajri dan menemukan indikasi kecurangan pada poin ke tiga,” papar Lingara.

Ketua DPC PPP Teluk Bintuni itu menyebutkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan pada TPS 8 Kampung Argosigemerai SP5 yang dinilai mencederai jalannya proses pemungutan dan perhitungan surat suara Caleg dan suara partai pada pemilihan umum atau Pemilu Serentak Tahun 2024,

“Sehingga kami meminta Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Teluk Bintuni untuk menindak lanjuti temuan kami di lapangan khususnya di TPS 8 kampung Argosigemerai SP5 dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu.

Kejadian yang terjadi di TPS 8 kampung Argosigemerai SP5 itu sudah kami laporkan ke Bawaslu dengan melakukan kordinasi sudah sampe sejauh mana tindak lanjutnya.

Dan ternyata kejadian perhitungan surat di TPS 8 sudah  diplenokan dan kejadiannya oleh pihak  Panwas dan itu menjadi temuan dan akan ditindak lanjuti dengan aturan yang berlaku.

“Kami berharap kepada Bawaslu dan Gakumdu Teluk Bintuni harus selalu berkordinasi dengan ketua-ketua partai-partai politik yang merasa dirugikan.

Agar hal ini menjadi efek jera bagi pelaku yang melakukan kecurangan dan para pelaku dengan bukti yang ada bisa dihukum dengan UU yang berlaku,”  tutur Lingara. (ahm-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *