Setelah PUSS Oleh KPU Teluk Bintuni, Terbukti Adanya Penggelembungan Suara Maka NasDem Segera Ambil Langkah Hukum Terhadap PPD Distrik Weriagar

Bagikan berita ini

Views: 89

  • Setelah PUSS Oleh KPU Teluk Bintuni, Terbukti Adanya Penggelembungan Suara Maka NasDem Segera Ambil Langkah Hukum Terhadap PPD Distrik Weriagar

 

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni telah melaksanakan amar putusan PHPU dengan nomor perkara : 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digugat Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta.

Hasil penghitungan ulang di tujuh TPS di Distrik Weriagar yang ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Teluk Bintuni, Jumat (21/6/2024) terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Tingkat Kabupaten dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD/2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri didampingi komisioner lainnya Deni Dorinus Airory, Ansyar dan Eko Priyo Utomo. (ft: InspirasiPapua.id)

Dalam amar putusan yang diucapkan ketua MK Suhartoyo membatalkannya keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024 dan memerintahkan KPU Teluk Bintuni dengan di supervisi KPU Papua Barat melaksanakan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pada 7 TPS di Distrik Weriagar yaitu TPS 01 kampung weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Mogotira, TPS 02 Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, TPS 01 Tuanaikin.

Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Perhitungan Suara Ulang di distrik Weriagar pada 7 TPS oleh KPU Teluk Bintuni diawasi langsung oleh Bawaslu Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam penghitungan ulang surat suara tingkat PPD distrik yang dihitung oleh KPU Teluk Bintuni yang berlangsung di Aula KPU Teluk Bintuni selama 2 hari (19-20 Juni 2024) terbukti adanya perubahan signifikan dalam perolehan suara beberapa partai, sebelumnya diprediksi mendapatkan kursi di DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029 mengalami pengurangan suara, kecuali Partai Golkar dan PPP.

Hasil penghitungan ulang di tujuh TPS di Distrik Weriagar yang ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Teluk Bintuni, Jumat (21/6/2024) terkait Rekapitutrlasi Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Tingkat Kabupaten dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD/2024 yang dipimpinlangsung oleh Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri didampingi komisioner lainnya Deni Dorinus Airory, Ansyar dan Eko Priyo Utomo.

Dimana partai Perindo sebelumnya 119 suara berubah menjadi 112 berkurang 7 suara, PPP 31 bertambah 3 suara menjadi 34 kemudian Golkar 359 bertambah 56 menjadi 415 suara, selanjutnya suara PKS sebelumnya 544 berkurang 151 sehingga jadinya 393 suara dan NasDem 53 suara berkurang 1 sehingga 52 suara.

Dari perhitungan ulang ini mempengaruhi total perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihnan Teluk Bintuni 3 yaitu, Perindo suuara sebelumnya 1.934 menjadi 1.927 suara, PPP 1.573 menjadi 1.576 suara, Golkar 1.424 berubah menjadi 1.480 suara, PKS 1.183 berkurang drastis menjadi 1.032 suara dan NasDem 1.159 berkurang 1 suara menjadi 1.158 suara.

Akumulasi suara PKS berkurang d luari 1.183 menjadi 1.032 suara sehingga Posisi PKS dikembalikan kepada Partai Nasdem yang berhasil mempertahankan total akumulasi suara di angka 1.158, meskipun mengalami pengurangan 1 suara dalam hitung ulang di Weriagar sehingga mendapat 1 kursi DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029.

Atas terbuktinya penggelembungan suara di beberapa partai politik yang diduga dilakukan penyelenggara adhock maka Partai NasDem segera mengambil langkah hukum terhadap PPD Distrik Weriagar.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni Moh, Jen Fimbay,S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (21/6/2024) malam menegaskan bahwa pihaknya segera malaporkan dugaan tindak pidana pemilu ini ke aparat penegakan hukum.

Menurut politisi senior partai NasDem itu bahwa langkah hukum yang ditempuhnya agar memberikan efek jera bagi penyelenggara tingkat Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat agar tidak terulang lagi perbuatan mereka.

“Soalnya perbuatan seperti ini berulang kali dilakukan PPD ini setiap kali pemilu, karena itu perlu dilakukan pembelajaran kepada mereka agar jadi efek jerah, semoga tidak terulang lagi,” tegas Jen Fimbay. (InspirasiPapua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *