Masyarakat Bintuni Harus Memahami Hak Dan Wewenang Bupati

Bagikan berita ini

Views: 4

Masyarakat Bintuni Harus Memahami Hak Dan Wewenang Bupati

 

BINTUNI, InspirasiPapua.id-  Seorang Bupati memiliki wewenang antara lain yaitu: memimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau daerah berdasarkan atas kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD.

“Kemudian mengajukan atas rancangan peraturan daerah (Perda), menyusun serta mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan juga ditetapkan secara bersama.

Lalu mengusahakan terlaksananya kewajiban daerah, menetapkan Perda yang telah memperoleh persetujuan DPRD,” ungkap Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan, Senin (31/7/2023) kepada insan Pers di Bintuni.

Selanjutnya Akwan melanjutkan bahwa Bupati juga miliki wewenang mewakili daerahnya baik di dalam dan di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan, serta melaksanakan tugas beserta wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan,” kata pengacara muda itu.

Sementara Tugas Bupati, kata Lawyer profesional itu yaitu harus dijalankan oleh seorang bupati antara lain yaitu, memimpin setiap pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.

“Menyususn serta mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan juga rancangan perda tentang pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Memelihara kententraman dan juga ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai PRJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama dengan DPRD, serta menyusun dan juga menetapkan RKPD.

Selanjutnya mewakili daerahnya baik di dalam dan di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan, mengusulkan pengangkatan wakil bupati, dan
Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perudang-undangan,” papar Alwan.

Direktur YLBH Sisar Matiti itu menambahkan bahwa untuk itu peran pemerintahan di daerah dikendaslikan oleh Bupati.

“Selain dari pada itu tidak boleh instansi pemerintah diluar pemerintah daerah yang menyelenggarakan otonomi daerah atau mengatur-antur Pemerintahan karena opd di atur oleh Bupati dan diawasi oleh DPRD sebagai Bagian dari Fungng Legislatif terhadap eksekutif,” terang Akwan. (02-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *