Views: 1
Perjuangan Paslon DAMAI Harus Berakhir, Setelah MK Putuskan PHPU 101 Teluk Bintuni Tidak Lanjut Ke Pembuktian
JAKARTA – Perjuangan hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu (DAMAI), harus berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025), memutuskan perkara 101 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Teluk Bintuni tidak berlanjut ke sidang pembuktian.
Dengan putusan ini, perjuangan tim hukum DAMAI tidak dapat dilanjutkan ke sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Kendati demikian, para pendukung pasangan ini diajak untuk tetap menjaga ketenangan dan semangat kebersamaan dalam membangun Teluk Bintuni.
Ketua Dewan Pengarah Paslon 02 DAMAI, Syamsudin Seknun, menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga besar, para pendukung, dan simpatisan yang telah berjuang bersama selama proses Pilkada.