DPP Golkar Tetapkan Ansar Nurdin, KPU Bintuni Masih Tunggu Surat Resmi Golkar Bintuni

Bagikan berita ini

Views: 283

DPP Golkar Tetapkan Mujiburi Anshar Nurdin Gantikan Almarhum Arius Kemon, KPU Bintuni Masih Menunggu Pengajuan Resmi Partai

 

BINTUNI, PROVINSI PAPUA BARAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menerbitkan surat Nomor B-817/DPP/GOLKAR/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai pengganti calon terpilih anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024–2029 menggantikan almarhum Arius Jemiarus Kemon.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Papua Barat, dengan tembusan kepada DPD Golkar Teluk Bintuni dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam suratnya, DPP Golkar menegaskan bahwa proses penggantian calon terpilih harus mengikuti ketentuan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai aturan perundang-undangan, sehingga nama Mujiburi Anshar Nurdin menjadi sosok yang berhak menggantikan almarhum.

KPU Benarkan Terima Tembusan, Tapi Belum Bisa Proses

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut. Namun ia menegaskan bahwa KPU belum dapat memroses penggantian sebelum ada surat resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni.

“Surat dari DPP itu hanya tembusan kepada kami. Artinya kami mengetahui, tetapi bukan ditujukan kepada KPU. Yang diperintahkan menjalankan adalah DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Alfajri menekankan bahwa posisi KPU dalam mekanisme ini bersifat pasif, karena penggantian calon terpilih hanya bisa diajukan oleh partai politik, bukan oleh KPU.

“Hubungan dalam mekanisme ini adalah partai ke KPU. Jadi kami hanya menunggu DPD Golkar Teluk Bintuni datang mengajukan penggantian sesuai perintah surat DPP,” tegasnya.

Tetap Koordinasi dengan KPU Provinsi

Meski menunggu proses internal partai, KPU Teluk Bintuni memastikan tidak tinggal diam. Mereka telah bersurat kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk meminta arahan terkait langkah teknis yang tepat.

“Kami tidak berdiam diri. Kami sudah menyurat ke KPU provinsi untuk meminta arahan. Tapi secara prinsip, kami tetap menunggu pengajuan resmi dari DPD Golkar Kabupaten Teluk Bintuni,” jelas Alfajri.

Urusan Internal Partai, KPU Hanya Jalankan Aturan

Terkait batas waktu maupun kemungkinan sanksi, Alfajri menyebut hal tersebut sepenuhnya berada dalam ranah internal Partai Golkar.

“Ini urusan internal partai. Yang bisa menentukan langkah selanjutnya adalah DPD Partai Golkar Teluk Bintuni. KPU hanya menjalankan aturan ketika permohonan penggantian calon terpilih diajukan secara resmi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penggantian calon terpilih telah diatur jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengharuskan penetapan berdasarkan suara terbanyak berikutnya—sejalan dengan surat DPP Golkar.

Menunggu Langkah Resmi DPD Golkar Bintuni

Dengan terbitnya surat dari DPP Golkar, bola kini berada di tangan DPD Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni. Jika partai menyampaikan pengajuan resmi, KPU dapat langsung memproses sesuai regulasi yang berlaku.

“Ketika partai datang membawa surat resmi, maka KPU akan memproses. Selama belum ada itu, maka kami menunggu saja,” tutup Ketua KPU Teluk Bintuni. (MA/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *