Razia  

Kasat Narkoba Pimpin Razia Miras di Teluk Bintuni

Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Lagowan memimpin Operasi Bersinar Mansinam 2025 di Wesiri Km 4, Teluk Bintuni. Puluhan botol miras disita dari kios dan rumah warga. Polisi juga mengimbau penjual agar tidak menjual spirtus kepada anak-anak. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (ist/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 28

Polres Teluk Bintuni Gelar Operasi Bersinar Mansinam 2025, Sita Puluhan Botol Miras dan Spirtus

 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan zat adiktif di wilayah hukum Teluk Bintuni, Polres Teluk Bintuni menggelar kegiatan penindakan Operasi Bersinar Mansinam 2025, Selasa (28/10/2025) siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Nomor: Sprin/757/X/OPS.2./2025/Roops tertanggal 7 Oktober 2025, tentang pelaksanaan Operasi Bersinar Mansinam 2025.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., bersama 20 personel gabungan.

Penindakan di Kios dan Rumah Warga

Sekitar pukul 14.00 WIT, seluruh personel mengikuti apel pengecekan sebelum bergerak menuju sejumlah kios dan rumah warga di Wesiri Kilometer 4 yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin.

Pada pukul 14.50 WIT, tim berhasil menemukan berbagai jenis minuman keras tanpa label resmi di beberapa lokasi. Barang bukti yang disita antara lain:
Vodka: 5 botol
Bir kaleng jumbo: 8 botol
Anggur api: 2 botol
Anggur merah: 1 botol
Bir botol: 10 botol
Wiro: 1 botol

Dari hasil penindakan, petugas juga mengamankan pemilik kios berinisial MW, warga Wesiri Km 4, serta penjual miras CT berinisial YIB (23) yang kedapatan menyimpan 7 botol CT di tempat usahanya.

Temuan Spirtus untuk Mainan Meriam

Tak hanya miras, sekitar pukul 15.30 WIT, tim menemukan anak-anak yang bermain meriam menggunakan spirtus di sekitar pemukiman warga.

Petugas kemudian menelusuri sumber spirtus tersebut dan mendapati adanya kios yang menjual spirtus kepada anak-anak, yang seharusnya tergolong zat adiktif berbahaya bila disalahgunakan.

Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Lagowan memberikan imbauan tegas kepada pemilik kios agar menghentikan sementara penjualan spirtus, karena dapat membahayakan keselamatan anak-anak dan meresahkan warga sekitar.

Barang Bukti Diamankan, Situasi Kondusif

Seluruh barang bukti dan dua orang pemilik kios tersebut dibawa ke Mako Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi sekitar pukul 15.50 WIT.

“Operasi Bersinar Mansinam ini adalah langkah nyata Polres Teluk Bintuni dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, bersih dari peredaran miras ilegal, dan penyalahgunaan zat adiktif,” ujar AKP Bonifasius Lagowan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan terpantau aman, lancar, dan kondusif.

✍️ (MA/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *