Views: 81
MRPB Desak Revisi Pergub Kompensasi Kayu: Lindungi Hak Ulayat dan Ketahanan Pangan Masyarakat Adat
BINTUNI, PAPUA BARAT — Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Eduard Orocomna, ST, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 Tahun 2014 tentang Standar Pemberian Kompensasi Bagi Masyarakat Adat Atas Kayu Pada Areal Hak Ulayat. Desakan ini muncul sebagai respons atas makin kuatnya tekanan terhadap hak-hak masyarakat adat akibat aktivitas perusahaan pengelolaan hutan.
Eduard menilai Pergub yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi, nilai pasar kayu, maupun kebutuhan perlindungan kawasan adat yang menjadi ruang hidup masyarakat. Selain itu, aturan lama dinilai belum melindungi hutan primer, wilayah perairan adat, serta area penting yang menjadi sumber pangan dan ketahanan budaya Papua Barat.
Revisi Mendesak: Soal Perlindungan Hidup, Bukan Sekadar Angka
Dalam pernyataannya, Sabtu (13/12/2025) kepada media ini, Eduard menegaskan bahwa pembaruan Pergub harus berpihak pada masyarakat adat dan sejalan dengan mandat Otonomi Khusus.
“Revisi Pergub ini merupakan mandat penting dalam memastikan implementasi Otonomi Khusus untuk melindungi sumber daya alam dan kearifan lokal masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi seperti Pergub No. 25 Tahun 2021 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat harus menjadi landasan utama dalam menetapkan standar kompensasi yang baru, karena “wilayah adat bukan sekadar tanah, tetapi ruang hidup dan sumber pangan masyarakat.”
Fokus Perubahan: Lima Prinsip Perlindungan Hak Ulayat
MRPB menekankan bahwa revisi Pergub harus mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak adat, ekonomi masyarakat, dan ketahanan pangan, antara lain:
- Kompensasi Berkeadilan dan Relevan Pasar. Standar kompensasi kayu harus diperbarui sesuai harga kayu saat ini, nilai ekologis hutan, serta peran kawasan adat sebagai sumber pangan tradisional.
- Perlindungan Hutan Primer dan Sumber Pangan Adat. Revisi wajib memuat larangan eksploitasi di hutan primer, sempadan sungai, kawasan resapan, dan wilayah perairan adat yang selama ini menjadi tempat masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Penguatan Pengawasan Melalui FPIC. Mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi syarat wajib setiap transaksi dan aktivitas perusahaan. MRPB serta lembaga adat harus dilibatkan secara formal demi transparansi.
- Kompensasi yang Mendukung Pemulihan Ekosistem. Selain uang, perusahaan wajib memberi kontribusi pada pengembangan wilayah pangan lokal, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan adat.
- Integrasi Prinsip Keamanan Pangan
Setiap aktivitas pengelolaan hutan harus memastikan tidak mencemari sumber air, tanah, dan keanekaragaman hayati masyarakat adat.
Hutan: “Supermarket, Apotek, dan Katedral Kehidupan”
Menurut Eduard, pembahasan revisi Pergub bukan hanya untuk memperbaiki standar kompensasi, tetapi untuk memastikan keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat yang kini terancam.
“Melindungi hak ulayat berarti melindungi seluruh sumber kehidupan masyarakat adat Papua Barat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat kini menghadapi situasi di mana perusahaan menikmati hasil hutan, sementara warga kehilangan sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya mereka.
MRPB Minta Pembahasan Segera Melibatkan Masyarakat Adat
MRPB meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Dinas Kehutanan segera membahas draft revisi Pergub bersama MRPB, Dewan Adat, dan perwakilan masyarakat adat dari seluruh wilayah. Eduard menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat bukan boleh–tidaknya, tetapi kewajiban hukum dan moral.
“Perusahaan tidak boleh menikmati hasil hutan sementara masyarakat adat kehilangan sumber hidupnya. Revisi Pergub harus menjadi solusi adil bagi semua,” pungkasnya.
Dengan dorongan MRPB tersebut, revisi Pergub diharapkan menjadi momentum memperkuat perlindungan hutan, mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas ruang hidupnya, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. (MA/Inspirasi Papua)













