Views: 105
Sepanjang 2025, Satreskrim Polres Teluk Bintuni Tangani 289 Kasus Kriminal, 71 Persen Berhasil Diselesaikan
BINTUNI, PAPUA BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni mencatat total 289 kasus kriminal sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 197 perkara berhasil diselesaikan, atau mencapai 71 persen.
Hal itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman saat rilis akhir tahun kriminalitas 2025, Rabu (31/12/2025), di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
AKP Boby Rahman menjelaskan, perkara yang ditangani didominasi tindak pidana umum, khususnya pencurian biasa, penganiayaan biasa, dan perlindungan anak.
Untuk pencurian biasa, tercatat 75 perkara dengan tingkat penyelesaian 60 persen. Sementara penganiayaan biasa sebanyak 45 perkara dengan penyelesaian mencapai 75 persen, dan kasus perlindungan anak hingga November 2025 tercatat 25 perkara dengan tingkat penyelesaian 68 persen.
Dalam penyampaian rilis tersebut, AKP Boby Rahman didampingi Kanit Tipikor Ipda Christian Wahyu P, Kanit Tipidter Ipda Adrian Jovian, serta Kanit PPA Ipda Michael Andrew N.M.
Selain tindak pidana umum, Satreskrim Polres Teluk Bintuni juga menangani tiga perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang 2025. Ketiga kasus tersebut masing-masing terkait pembangunan Jalan Simei–Obo, Dana Hibah Masjid At Taqwa Argosigemerai SP-5, serta pengadaan atau pendistribusian beras ASN di Teluk Bintuni.
Dari tiga laporan polisi tersebut, dua perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah memasuki tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yakni kasus Jalan Simei–Obo dan Dana Hibah Masjid At Taqwa.
Sementara satu perkara lainnya, yakni pengadaan beras ASN, masih menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika awal tahun 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap, maka seluruh perkara Tipikor yang kami tangani sudah tuntas,” jelas AKP Boby Rahman.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan pagu anggaran, target penanganan Tipikor yang dibebankan kepada Satreskrim Polres Teluk Bintuni sebenarnya hanya satu perkara. Namun pihaknya mampu menangani hingga tiga perkara Tipikor.
“Kalau dua perkara saja yang selesai, itu sudah melampaui target. Tiga perkara ini merupakan capaian dan prestasi tersendiri bagi Polres Teluk Bintuni,” pungkasnya. (MA/Inspirasi Papua)













