Views: 14
SOKSI Desak DPRP Papua Barat Perjuangkan 40 Persen Saham BUMD KEN untuk Teluk Bintuni
BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kasuari Energi Nusantara (KEN) yang diproyeksikan mengelola Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas BP Tangguh mulai menuai sorotan.
Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat, muncul tuntutan agar daerah penghasil tidak hanya menjadi penonton.
Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Teluk Bintuni mendesak anggota DPR Papua Barat dari daerah pemilihan Teluk Bintuni memperjuangkan kepemilikan minimal 40 persen saham bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam struktur BUMD KEN.
Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni, Alif Permana, mengatakan keberadaan BUMD tersebut harus menjadi instrumen pemerataan manfaat ekonomi bagi daerah yang selama puluhan tahun menjadi penghasil gas alam.
“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil. Sudah seharusnya masyarakat memperoleh manfaat langsung, bukan hanya melalui program-program sosial, tetapi juga melalui kepemilikan yang memberikan dividen bagi daerah,” kata Alif, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, secara regulasi hak pengelolaan PI 10 persen memang diberikan kepada BUMD provinsi. Namun, hal itu tidak menutup ruang bagi pemerintah kabupaten untuk ikut menjadi pemegang saham melalui skema penyertaan modal atau melalui BUMD milik daerah.
SOKSI menilai porsi 40 persen merupakan angka yang proporsional jika melihat kontribusi Teluk Bintuni sebagai wilayah penghasil migas terbesar di Papua Barat.
“Kami sudah mengkaji berbagai aspek hukum dan tata kelola. Angka 40 persen bukan tuntutan yang berlebihan, tetapi bentuk keadilan bagi daerah yang selama ini menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Desakan itu muncul di tengah minimnya keterbukaan informasi mengenai substansi Ranperda pendirian BUMD KEN. Hingga kini, draf regulasi tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat sehingga ruang partisipasi publik dinilai sangat terbatas.
SOKSI mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari besaran modal dasar, modal disetor, komposisi kepemilikan saham, hingga mekanisme penyertaan modal bagi pemerintah kabupaten.
“Publik tidak mengetahui bagaimana struktur kepemilikan BUMD ini akan dibangun. Padahal keputusan tersebut akan menentukan siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari PI 10 persen selama puluhan tahun ke depan,” kata Alif.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, kontraktor wajib menawarkan Participating Interest sebesar 10 persen kepada BUMD setelah Plan of Development disetujui. Ketentuan itu kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme penawaran kepada BUMD provinsi setelah memenuhi persyaratan administrasi dan uji kelayakan.
Meski demikian, regulasi tersebut tidak mengatur secara rinci komposisi kepemilikan saham di dalam BUMD penerima PI. Karena itu, menurut SOKSI, ruang politik pembentukan Ranperda menjadi sangat menentukan apakah daerah penghasil akan dilibatkan sebagai pemilik modal atau hanya menjadi penerima manfaat tidak langsung.
Bagi Teluk Bintuni, persoalan ini bukan semata soal persentase saham. Yang dipertaruhkan adalah arah pengelolaan kekayaan daerah dan keberpihakan terhadap masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri migas selama bertahun-tahun.
SOKSI berharap DPR Papua Barat membuka ruang pembahasan yang transparan dan melibatkan publik sebelum Ranperda disahkan. Menurut mereka, tata kelola sumber daya alam yang baik tidak hanya diukur dari kepastian hukum, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat daerah penghasil memperoleh manfaat yang adil, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***













