Views: 70
Jelang Penentuan DCS, Masih Ada 6 Parpol Di Bintuni Yang Didapati Masih Miliki Kekurangan Administrasi
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Menjelalang penentuan Daftar Calon Sementara atau DCS yang akan ditetapkan atau diplenokan pada tanggal 18 Agustus 2023 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni masih dapati 6 Partai Politik (Parpol) yang memiliki kekurangan dalam administrasi.
“Hal itu terungkap setelah KPU Teluk Bintuni pada tanggal 06 Agustus 2023 menyerahkan hasil perbaikan verifikasi administrasi kepada 18 Parpol dimana masih ada 6 Parpol yang memiliki kekurangan dalam administrasi,” ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni Lukman Hasan, Rabu (09/8/2023) kepada media ini.
Pada saat Ketua KPU Teluk Bintuni itu diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor KPU Teluk Bintuni Tisay SP-5 distrik Bintuni Timur.
Menurut Ketua KPU Teluk Bintuni yang baru saja dilantik itu bahwa pihak KPU Teluk Bintuni sudah mengundang khusus 6 Parpol tersebut untuk menyampaikan kekurangan-kekurangan administrasi yang harus dilengkapi dalam rentang waktu yang diberikan.
“Karena saat ini belum final dan masih dalam proses perbaikan dan hasil detailnya nanti kita bisa ketahui pada tanggal 11 Agustus 2023 apa-apa yang kurang dari 6 partai tersebut.
Dimana waktu perbaikan yang diberikan sesuai perintah dari KPU RI dari tanggal 6-11 Agustus 2023.
Kami dari KPU selaku penyelenggara berharap rekan-rekan peserta Pemilu yaitu semua Bakal Caleg bisa masuk dan berkompetisi pada Pemilu 2024 dan ini harapan kita bersama dan bukan hanya harapan KPU saja.
Namun tentunya ada aturan-aturan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal pencalonan ini. Oleh karena itu kami berharap dan menghimbau kepada teman-teman peserta Pemilu yaitu Parpol khususnya yang sudah kami surati yang bakal calonnya masih ada kekurangan dalam administrasi untuk lebih proaktif datang berkonsultasi di KPU,” tutur Ketua KPU Lukman.
Lanjut Lukman bahwa secara Lembaga KPU Teluk Bintuni sudah mengundang 6 Parpol tersebut dengan melihat waktu perbaikan yang singkat yaitu hanya 6 hari.
“Dimana saat ini sudah tanggal 09 Agustus 2023 maka kita harap ke 6 Parpol tersebut lebih proaktif lagi berkonsultasi karena kami KPU pada prinsipnya siap memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan motto KPU bahwa KPU melayani.
Jadi kalau kita mampu berkoodinasi dan bekerja sama dengan baik mungkin masalah-masalah yang timbul kitu bisa selesaikan dan kita cari solusinya bersama,” ujar mantan Divisi SDM dan Parmas KPU Teluk Bintuni itu.
Sebelumnya Ketua KPU Teluk Bintuni Lukman Hasan juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat 1 Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Menyatakan bahwa KPU Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon kepada Parpol peserta Pemilu pada pengurusan tingkat pusat, kabupaten, KPU dan Bawaslu secara berjenjang.
Sementara dalam hal perbaikan administrasi kami dari KPU Teluk Bintuni melalui KPU RI kemudian diterbitkan Surat Nomor 801/PL/01.4-SD/05/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang mana inti dari surat KPU RI itu terkait dengan jadwal perbaikan hasil verifikasi rancangan penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang mana waktu yang diberikan dari tanggal 06 –11 Agustus 2023.
Kemudian surat kedua dari KPU RI baru disampaikan pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan Nomor 802 yang substansinya juga sama yaitu terkait dengan perbaikan dokumen pencalonan.
Dalam surat KPU RI memerintahkan ke KPU untuk menyampaikan kepada seluruh Parpol terkait dengan perbaikan administrasi pencalonan.
Kemudian di tanggal 10 Agustus 2023 dan di hari terakhir di tanggal 11 Agustus 2023 jam 23.59 Wit sesuai surat yang dikirim KPU RI per tanggal 09 Agustus 2023.
Kami di KPU Teluk Bintuni sendiri setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata terdapat 6 partai politik yang kemudian calonnya itu berkasnya masih kurang sehingga belum memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Dimana kami sudah menyurati partai-partai tersebut untuk kemudian melakukan perbaikan sampai pada tanggal 11 Agustus 2023.
Berkaitan dengan waktu ini adalah perbaikan ketiga sehingga ini adalah tahap terakhir. Dan setelah tanggal 11 Agustus 2023 partai politik tidak mampu atau tidak bisa memperbaiki persyaratan administrasi calonnya tersebut maka KPU tidak akan menetapkan para bakal calon tersebut di dalam daftar penetapan calon sementara Pemilihan Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024,” kata Lukman.
Lukman juga menjelaskan bahwa selain itu sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 804 yang meminta kepada pimpinan partai politik tingkat pusat dimana surat itu bukan hanya kepada partai politik yang Calegnya dinyatakan tidak memenuhui syarat (TMS) tetapi kepada semua partai yaitu kepada 18 partai politik peserta Pemilu.
Dimana perintahnya kepada KPU agar berkoordinasi bukan saja kepada paareatai yang Calegnya tidak memenuhui syarat saja tetapi untuk semua Parpol diberikan ruang untuk mencermati DCS masing-masing sebelum ditetapkan.
Dimana Parpol dapat mengajukan perubahan Rancangan DCS apabila ada perubahan.
Sedangkan untuk pengumuman DCS, sebut Lukman bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Penyusunan DCS dan ketetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jadwalnya mulai dari penyusunan dan perbaikan sampai pencermatan mulai tanggal 06-11 Agustus 2023.
Kemudian pencermatan dari tanggal 12-15 Agustus 2023 serta penyusunan dan penetapan direncanakan dari 16-17 Agustus 2023 serta penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023.
Tentunya setelah penetapan DCS nanti ada tanggapan Masyarakat dan dari KPU juga akan melakukan klarifikasi penyampaian hasil pleno DCS seperti apa.
Kemudian akan dilakukan pencermatan lagi lalu kita masuk pada penyusunan daftar calon tetap (DCT) pada bulan September sampai Oktober 2023.
Sedangkan penetapan DCT dijadwalkan pada tanggal 03 Nopember 2023 mendatang,” sebut Lukman menutup wawanacaranya. (ahd-IP)