Views: 380
Tim Hukum Paslon DAMAI Tuntut PSU di 47 TPS di Bintuni ke Bawaslu dan MK
Bintuni, INSPIRASIPAPUA.ID- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024 diduga sangat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Dengan adanya dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon 01 tersebut Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2024-2029 Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu dengan jargon DAMAI telah memasukkan bukti-bukti pelanggaran TSM kepada Bawaslu Teluk Bintuni untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS di wilayah distrik Bintuni dan Manimeri.
Bahkan Tim Kuasa Hukum DAMAI tersebut juga sudah siap membawa pelanggaran TSM tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum DAMAI Rahmat Taufit, SH, MH bersama rekannya Erwinsyah, SH, MH, Sabtu (30/11/2024) menggelar Konfrensi Pers di Bintuni mengatakan bahwa meski demokrasi Pilkada Teluk Bintuni pelaksanaannya sudah selesai.
“Namun banyak menyisakan kecurangan-kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Selaku kuasa hukum DAMAI kami tidak tinggal diam. Sebab banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan saat pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada tanggal 27/11/2024 di semua TPS yang ada di distrik Bintuni dan Manimeri.
Sehingga tim hukum DAMAI tidak tinggal diam walaupun setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPUD Teluk Bintuni maka kami pastikan ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga proses penyelesaian hasil Pilkada Teluk Bintuni masih panjang,” ungkapnya.
Terkait hal itu pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memberikan dan memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni yang telah dikotori dengan cara-cara yang tidak benar.
Dari serangkaian bukti dan saksi yang telah dikumpulkan pihak kuasa hukum Tim DAMAI selama 24 jam telah mendapatkan unsur-unsur formil dan materil pelanggaran TSM yang terjadi sebelum dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Pelanggaran TSM terjadi yang kami dapati sebelum pemilihan berlangsung. Dimana keterlibatan mulai dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), peserta yang terlibat dalam pelipatan surat suara.
Kemudian keterlibatan ASN mendukung salah satu Paslon hingga dugaan tim salah satu Paslon yang mengumpulkan KPPS sebelum hari “H” pemungutan suara.
Dimana kecurangan-kecurangan itu sudah disusun secara terencana. Dan kami sudah menemukan bukti-bukti yang berelevansi atau beririsan dengan peristiwa yang terjadi pada saat pemilihan.
Bagaimana system pemilihan yang terjadi di TPS itu dilakukan dengan kecurangan-kecurangan misalnya mulai dari pembagian daftar undangan yang tidak sampai pada pemilih sehingga partisipasi memilih menurun jauh dari daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di setiap TPS.
Selanjutnya ada yang mencoblos 2 kali, ada mobilisasi massa pada saat pencoblosan dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya yang terjadi yang sudah kami temukan,” sebut Erwinsyah kepada wartawan.
Erwinsyah sangat yakin bahwa bukti-bukti yang telah diberikan Tim Hukum DAMAI kepada Bawaslu itu hasilnya akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di 47 TPS yang ada di Bintuni dan Manimeri.
Bahkan juga ada tuntutan dari Paslon lainnya agar dilaksanakan PSU di seluruh Teluk Bintuni. Karena kecurangan ini sangat massif dan dampaknya luar biasa dimana bukan hanya melibatkan peserta Pemilu tetapi juga melibatkan pihak penyelenggara Pemilu.
Maka kami akan bekerja keras sebab kami yakin bahwa komisioner KPU dan Bawaslu akan bekerja professional. Mari kita sama-sama mengawasi proses ini agar berjalan dengan adil, jujur dan akuntabel sehingga tidak ada “dusta diantara kita”.
Dimana kami sudah menyusun laporan berdasarkan klasifikasi kecurangan dan tindak pidana money politik (politik uang). Dimana laporan kecurangan yang kami cantumkan tidak hanya proses administrasi saja tetapi ada juga kita sertakan bukti dan saksi,” terang Erwinsyah.
Erwinsyah berharap pihak Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) bekerja professional dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
Dan kami menunggu sampai proses ini mendapatkan keputusan rekomendasi seperti apa nanti yang akan dikeluarkan Bawaslu kepada KPU Teluk Bintuni untuk dilaksanakan.
Dan apabila laporan kami itu ditolak Bawaslu maka kami akan bawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan keadilan. Sehingga kami sangat optimis akan dilakukan PSU di 47 TPS dan masalah ini sampai berproses di MK dan itu kami sangat siap,” paparnya.
Sementara itu ketua Tim Hukum DAMAI Rahmat Taufit, SH, MH juga menambahkan dengan menghimbau agar masyarakat pendukung dan relawan DAMAI agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang tidak benar yang mengklaim sudah menang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024 ini.
“Dan juga tidak terpengaruh oleh adanya berita-berita yang dapat memecah belah dan juga tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas di media sosial.
Kami mengajak seluruh masyarakat pendukung dan relawan DAMAI untuk mengawal seluruh proses tahapan yang masih berjalan. Baik itu proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik maupun proses pelaporan kecurangan-kecurangan yang terjadi secara TSM karena perjuangan belum berakhir,” ujar Taufit.
Tim Hukum DAMAI juga mengajak seluruh pendukung, relawan serta semua unsur yang terlibat dalam tim sukses DAMAI agar menjaga kekompakan dan tetap solid mengawal demokrasi yang bersih, sehat dan tidak curang dengan menggunakan segala cara untuk menang.
Dalam forum konfrensi Pers itu Rahmat Taufit juga menyampaikan terima kasih dan sangat bangga kepada seluruh pendukung dan relawan DAMAI yang masih tetap bersemangat untuk berjuang dalam mengawal hak demokrasi yang masih dalam proses.
Dalam konfrensi Pers itu juga hadir Paslon DAMAI (Daniel Asmorom-Alimudin Baedu) beserta pendukung dan relawan DAMAI, Konsultan Politik Syamsudin Seknun serta Ketua Tim Sukses DAMAI Muksin Inai. (Tim/mmm/InspirasiPapua)