Tehit Tolak Sawit di Sorong Selatan: Tanah Adat Bukan untuk Dijual

Masyarakat Adat Tehit di Teminabuan menegaskan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit. “Tanah adat bukan untuk dijual, tapi untuk kehidupan dan masa depan bumi. (ist/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 30

Masyarakat Adat Tehit Tolak Rencana Perusahaan Sawit di Sorong Selatan: “Tanah Adat Adalah Hidup Kami”

 

TEMINABUAN, PAPUA BARAT DAYA — Masyarakat adat suku besar Tehit yang mendiami Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana investasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Pernyataan itu disampaikan dalam sikap resmi bertajuk “Tanah Adat Adalah Hidup Kami, Tanah Adat Adalah Masa Depan Bumi” pada Selasa (28/10/2025) di Teminabuan.

Masyarakat adat yang terdiri dari sub suku Mlaqya, Gemna, Afsya, Nakna, dan Yaben menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin maupun menyerahkan sejengkal tanah adat kepada pihak manapun untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Pemerintah nasional, pemerintah daerah, dan perusahaan belum pernah secara terbuka bertemu dan meminta persetujuan kami sebagai pemilik tanah adat,” tegas pernyataan tersebut.

Menolak PT Anugerah Sakti Internusa

Mereka secara khusus menyoroti rencana operasi perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundangan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menurut masyarakat adat, rencana tersebut mengancam keberlangsungan hidup, menghilangkan hak atas tanah dan hutan adat, serta merusak sumber mata pencaharian tradisional yang selama ini menopang kehidupan turun-temurun mereka.

“Perizinan dan rencana operasi perusahaan sawit ini akan menghancurkan hak kami atas tanah dan hutan adat,” ungkap masyarakat adat dalam pernyataannya.

Bertentangan dengan Komitmen Negara

Masyarakat adat juga mengutip pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum ke-80 PBB di New York, 23 September 2025, yang menegaskan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris 2015 dan target emisi nol bersih (net zero emission) pada 2025 atau lebih cepat.
Mereka menilai, pembukaan lahan sawit baru justru bertolak belakang dengan komitmen tersebut, karena berpotensi memperparah kerusakan hutan dan mengabaikan pemberdayaan masyarakat adat.

Empat Tuntutan Utama

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Meminta Bupati Sorong Selatan untuk tidak mengeluarkan izin usaha perkebunan atau pemanfaatan sumber daya apa pun di atas tanah adat mereka, serta menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat.
2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Sorong Selatan agar menolak dan tidak memproses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Anugerah Sakti Internusa.
3. Menegaskan bahwa tanah dan hutan adat hanya diwariskan untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup generasi masyarakat adat, bukan untuk kepentingan bisnis.
4. Menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan mereka diabaikan.

Menjaga Bumi dan Generasi

Masyarakat adat Tehit menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga hutan adat yang telah memberi kehidupan dan keseimbangan alam. Mereka menilai, menjaga tanah dan hutan adat bukan hanya demi suku mereka, tetapi juga untuk masa depan bumi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pengetahuan dan komitmen kami melindungi hutan adat telah memberi sumbangan bagi kehidupan dan keselamatan masa depan bumi,” tutup pernyataan itu.

(MA/Media Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *