Views: 125
FA Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di bawah Umur Diperiksa Selama 4 Jam di Ruang Subdit Renakta Polda PB
BINTUNI — Seorang pria berinisial F.A (36), warga Kabupaten Teluk Bintuni, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan keji ini terjadi pada pertengahan Juni 2025 dan kini tengah diproses hukum secara intensif oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 di ruang pemeriksaan Subdit Renakta Polda Papua Barat.
Tersangka diperiksa selama empat jam oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
Kapolres AKBP Hari Sutanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP. Boby Rahman, S.I.K menjelaskan kronologis kejadian, bahwa awalnya F.A selaku tersangka membangunkan korban, lalu memaksa dengan melecehkan korban dengan menggagahi korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIT di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Saat itu, korban yang masih berusia remaja (13 tahun) tengah tertidur.
Dan tanpa belas kasihan, tersangka F.A membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan.
Korban yang merasa ketakutan menolak, namun pelaku justru memaksa. Ia menarik baju korban dan melakukan tindakan persetubuhan secara paksa.
Setelah kejadian tersebut, korban yang ketakutan langsung pergi mandi. Usai mandi, korban dan pelaku sempat makan bersama.
Tak lama, pelaku pergi ke kota dan kembali membawa buah nanas muda. Buah itu lalu diberikan kepada korban, sambil berkata:
“Ini nanas muda untuk menggugurkan kandunganmu. Setelah itu baru saya kasih sekolah. Namun, korban tidak memakan buah tersebut”.
Langkah Tegas Polisi
Kasus ini dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni pada 21 Juni 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 102 / VI / 2025. Sejak saat itu, polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak korban.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain:
1. Menerima laporan dari pihak keluarga korban
2. Membuat laporan polisi resmi
3. Melakukan visum et repertum terhadap korban
4. Memeriksa saksi-saksi
5. Mengamankan barang bukti
6. Melaksanakan gelar perkara
7. Menetapkan F.A sebagai tersangka
8. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka
Saat ini, tersangka F.A yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Rencana Tindak Lanjut
Pihak kepolisian juga telah menyusun rencana tindak lanjut untuk memperkuat proses penyidikan, antara lain:
Pemeriksaan tambahan terhadap orang tua korban
Pendampingan psikologis dan visum psikiatri terhadap korban
Permintaan keterangan dari ahli untuk memperkuat unsur pidana
Polisi Imbau Warga Waspada dan Berani Lapor
Lanjut Kasat Reskrim bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius.
Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang harus diberi hukuman setimpal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor bila melihat atau mengalami kasus serupa.
Perlindungan terhadap anak adalah prioritas,” tegas Kasat Reskrim Boby Rahman.
Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Sementara itu, proses hukum terhadap F.A terus berjalan dan akan diproses hingga ke meja hijau,” tutup Kasat Boby Rahman. (Laporan: Tim Redaksi KADATE/Inspirasi Papua)













