Sebyar Menuntut Bagian DBH, Ancaman Sasi Mengarah ke BP LNG Tangguh

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 8

“LMA Sebyar Minta Formula DBH Dikembalikan, Sasi Adat Mengintai Operasi Migas”

BINTUNI, inspirasipapua.id — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar meminta formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam dikembalikan seperti ketentuan dalam Perdasus Nomor 3 Tahun 2019. Jika tuntutan itu tak diakomodasi dalam revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022, mereka mengancam melakukan sasi adat terhadap fasilitas pemerintahan dan aktivitas hulu hingga hilir migas di Teluk Bintuni.

Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, menyampaikan tuntutan itu saat bertemu Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Samaun Dahlan, di Gedung Sayar Sisar Matiti, Teluk Bintuni, Jumat, 21 Agustus 2026. Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Wakil Bupati Joko Lingara, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin, serta jajaran Partai Golkar.

Nuh mengatakan masyarakat adat Sebyar menginginkan pembagian DBH lebih mencerminkan posisi daerah penghasil dan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Dalam formula yang mereka usulkan, dari keseluruhan penerimaan 100 persen, sebanyak 30 persen diberikan kepada pemerintah provinsi, 40 persen kepada kabupaten penghasil, dan 30 persen kepada kabupaten non penghasil.

“Ini merupakan aspirasi yang benar-benar lahir dari ketulusan hati masyarakat Suku Besar Sebyar. Kami berharap ini menjadi perhatian khusus dalam proses revisi Perdasus tahun 2026,” kata Nuh.

Tak hanya formula pembagian antar wilayah, LMA Sebyar juga mengusulkan penggunaan porsi DBH di tingkat kabupaten diatur melalui peraturan daerah dengan memasukkan kepentingan masyarakat adat.

Mereka mengusulkan 25 persen untuk pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga beasiswa perguruan tinggi bagi Orang Asli Papua. Sebanyak 20 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat, 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat, serta 10 persen untuk bantuan langsung tunai bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat Suku Besar Sebyar di wilayah kerja hulu migas BP dan gas alam.

Adapun 2 persen dialokasikan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sisanya, 23 persen, diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah pemilik hak ulayat Suku Besar Sebyar.

Menurut Nuh, pembangunan infrastruktur di wilayah Sebyar menjadi salah satu tuntutan penting. Ia bahkan meminta dukungan politik untuk pemekaran wilayah tersebut.

“Kami ingin pemekaran kabupaten. Kami minta bantu kami untuk membangun infrastruktur di wilayah Sebyar,” ujarnya.

Ancaman Sasi

Nuh menyatakan masyarakat adat memiliki pilihan untuk menggunakan mekanisme adat apabila tuntutan mereka tak masuk dalam revisi Perdasus.

Ia menyebut kemungkinan pemalangan dan sasi adat terhadap fasilitas pemerintahan serta kegiatan industri migas di Teluk Bintuni.

“Apabila usulan ini tidak dimuat dalam Perdasus tahun 2026, maka kami akan melakukan pemalangan sasi adat di pemerintahan Provinsi Papua Barat, DPRP Papua Barat, dan sumur-sumur serta kilang BP LNG Tangguh di Bintuni akan kami tutup,” kata Nuh.

Ketua DPD Golkar Papua Barat Samaun Dahlan mengatakan telah menerima secara resmi aspirasi masyarakat adat Sebyar tersebut. Ia berjanji meneruskannya kepada Fraksi Golkar di DPR Papua Barat.

“Saya selaku ketua dan juga sekretaris Fraksi Golkar DPR Provinsi Papua Barat akan segera menindaklanjuti hasil atau aspirasi dari masyarakat Suku Besar Sebyar,” kata Samaun.

Menurut dia, aspirasi tersebut akan dibawa melalui mekanisme politik dan prosedur pembahasan di DPR Papua Barat.

Revisi Perdasus Sedang Berjalan

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin mengatakan revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang DBH memang sedang diproses.

Amin mengatakan DPR Papua Barat sebelumnya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan mendengar aspirasi masyarakat di Teluk Bintuni.

Menurut dia, Teluk Bintuni menjadi salah satu daerah penting dalam pembahasan regulasi tersebut karena berkaitan langsung dengan sumber daya alam dan DBH.

“Saat ini sedang diproses revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang DBH,” ujar Amin.

Ia mengatakan tahapan pembahasan telah berlanjut setelah pra-fasilitasi dilakukan di Kementerian Dalam Negeri sekitar tiga bulan lalu.

“Mudah-mudahan ada hadiah tahun baru,” kata Amin.

Bagi masyarakat adat Sebyar, revisi aturan DBH bukan sekadar perubahan formula anggaran. Mereka menginginkan bagian yang lebih besar dari kekayaan alam di wilayah adat mereka kembali dalam bentuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur.

Kini tuntutan itu berada di meja pembahasan DPR Papua Barat, sementara ancaman sasi adat menunjukkan bahwa polemik pembagian DBH tak hanya menyangkut angka dalam regulasi, tetapi juga menyentuh relasi antara pemerintah, industri migas dan masyarakat adat di Teluk Bintuni.

**(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)**

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *