Views: 261
Atas Pemecatan Sepihak Kepada Dirinya,Herlin Rombe Gugat BRI Cabang Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti tengah mendampingi kliennya, Herlin Rombe, dalam gugatan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bintuni atas tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak bank tersebut.
Herlin, yang telah bekerja di BRI Bintuni sejak tahun 2017, mengklaim bahwa dirinya dipecat tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Menurut Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Herlin Rombe seharusnya memiliki status sebagai karyawan tetap, bukan karyawan kontrak seperti yang diklaim oleh pihak BRI.
“Sejak tahun 2022, status Herlin seharusnya sudah berubah menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Kuasa Hukum Yohanes Akwan dalam wawancara eksklusif kepada wartawan Jumat (2/8/2024) di Bintuni.
Pemecatan tersebut terjadi pada tanggal 1 Agustus 2024, ketika Herlin menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari BRI Regional Jayapura.
Tidak hanya dipecat tanpa pesangon, Herlin juga mengalami tindakan intimidatif dari pihak pimpinan BRI yang memaksanya untuk membuka ponsel dan memeriksa chat WhatsApp pribadinya.
Sebagai langkah awal, YLBH Sisar Matiti telah mengirimkan surat somasi kepada BRI Cabang Bintuni. Dalam surat tersebut, YLBH Sisar Matiti menuntut pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Herlin Rombe yang totalnya mencapai Rp83.509.980.
“Kami memberikan waktu lima hari kerja kepada BRI untuk menyelesaikan kewajiban pesangon yang menjadi hak dari klien kami,” tambah Yohanes.
Selain itu, pada hari ini, YLBH Sisar Matiti juga mendampingi Herlin Rombe untuk melaporkan tindakan intimidatif Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni ke Polres Teluk Bintuni.
Yohanes menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.
Herlin Rombe berharap agar pihak BRI segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya hanya menginginkan keadilan dan hak saya sebagai pekerja tetap diakui dan dipenuhi,” ujar Herlin.
Kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada.
Sementara itu, YLBH Sisar Matiti berkomitmen untuk terus mendampingi Herlin Rombe hingga mendapatkan keadilan yang layak. (InspirasiPapua.id)