https://www.inspirasipapua.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0027.jpg

Sat Resnakoba Polres Teluk Bintuni Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 8,49 Gram

Kapolres Teluk AKBP Junov Siregar, SH, S.IK dan Kasat Resnarkoba AKP Deni Arikalang, SH beserta penyidik kasus Narkoba menunjukkan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 21

BINTUNI, InspirasiPapua.idKepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Papua Barat, Resort Teluk Bintuni berhasil mengagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 8,49 gram dengan berhasil membekuk dua orang pengedar Narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni oleh Sat Resnarkoba, Polres Teluk Bintuni, Selasa (08/02/2022).

Kapolres AKBP Junov Siregar ketika menyampaikan Press Release didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Arikalang, SH dengan menghadirkan 2 pelaku dan BB. IP-IST

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SH, SIK, Jumat (11/02/2022) saat menyampaikan Press Release kepada wartawan didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Deni Arikalang, SH serta penyidik Kasus Narkoba dengan menghadirkan dua orang pengedar beserta barang buktinya dengan teliti membeberkan kronologis perkara penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yaitu pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 pukul 20.00 Wit, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi di sekitar Kompleks Pensiunan Bintuni akan dilakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama 3 (tiga) personil melakukan penyelidikan di sekitar Kompleks Pensiunan distrik Bintuni.

Beberapa saat kemudian melihat sepeda motor menuju kearah penginapan, Kasat Resnarkoba dan anggota membuntuti namun pelaku inisial AL alias Winda melihat keberadaan anggota sehingga pelaku membuang sesuatu barang.

Saat itu juga pelaku dibekuk lalu anggota lainnya mencari barang dan berhasil menemukan 1 (satu) sachet berisikan kristal bening, saat diperlihatkan pelaku mengakui bahwa 1 (satu) sachet tersebut adalah sabu yang hendak akan dijual kepada seseorang.

Setelah itu anggota memeriksa tas gantung milik AL dan ditemukan 2 (sachet) bersikan sabu di dalam kotak wireless bluetooth, pelaku pun diinterogasi terkait sabu tersebut dan diakuinya sabu didapatkan dari pengedar lainnya berinisial DK alias Dewa beralamat di Kali Kodok Bintuni.

Pada pukul 20.30 Wit pelaku dibawa ke penginapan DK di Kali Kodok Bintuni, setiba di TKP (tempat kejadian perkara) DK sedang duduk di ruang tamu lalu pelaku Winda alias AL dipertemukan dengan DK alias Dewa, DK pun mengakui kalau pelaku AL bertugas sebagai penjual Sabu dan dari hasil penjualan Sabu diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pelaku Dewa langsung menunjukan 3 (tiga) Sachet Sabu yang disimpan di dalam dos HP Vivo V55 serta menunjukan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua pengedar Sabu tersebut  beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti (BB) berupa 6 (enam) sachet plastik bening diduga berisikan Sabu dengan berat 8,49 gram, 1 (satu) kotak wireless bluetooth warna hitam. 1 (satu) HP Vivo Y17 warna biru,1 (satu) tas gantung warna hitam, tali coklat merk R2 reliable remarkable, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) sendok terbuat dari plastik sedotan, uang Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu ruplah),1 (satu) dos HP Vivo V15 warna putih, 1 (satu) HP Samsung Galaxy A72 warna hitam. 1 (satu) buah timbangan warna hitam.

Atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kedua pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar juga memaparkan sanksi hukum yang akan ditanggung kedua pengedar tersebut.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah),” jelas Kapolres Teluk Bintuni itu.

Pada kesempatan itu, Kapolres Junov Siregar mengingatkan kepada warga masyarakat Bintuni agar mewaspadai bahaya adanya peredaran Sabu yang sudah masuk ke Teluk Bintuni yang dibawa oleh oknum-oknum pelaku dari luar Bintuni.

“Tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak negatif yang akan dialami masyarakat,” tutupnya.

Pantauan media ini, barang bukti (BB) dan pelaku atau pengedar Narkoba Jenis Sabu itu diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

Adapun dasar dari Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni itu tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP/25/II/ PB/ Reslukbintuni/ 2022/SPKT, tanggal 08 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 26 / II / PB / Reslukbintuni / 2022 / SPKT, tanggal 08 Februari 2022. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Respon (2)

  1. Mantap kami mengapresiasi Polres Teluk Bintuni Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap kasus Narkoba, sukses pak Kapolres Junov dan pak Kasat Resnarrkoba Deny Arikalang semoga Bintuni bersih dari peredaran Narkoba jenis Sabu yang membahayakan warga masyarakat dan khususnya generasi muda Bintuni. Bravo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *