Views: 55
SG Mendekam Di Hotel Paradeo Polres Bintuni, Akibat Curi HP Teman
BINTUNI, InspirasiPapua.id- SG (laki-laki) nama inisial seorang nelayan berdomisili di kampung Nelayan Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni yang kesehariannya pencari ikan congge mendekam di hotel Paradeo (ruang tahanan Polres Bintuni) akibat mencuri hand phone (HP) teman sendiri yaitu Basri.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, SIK. Kamis (12/10/2-23) melalui pressrealisenya yang diterima media ini mengatakan bahwa pencurian HP milik Basri tersebut oleh tersangka SG dipicu adanya keinginan akan pulang ke Sorong tetapi tidak memiliki uang.
“Berikut kronologisnya, dimana pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wit, tersangka SG yang kesehariannya bekerja sebagai penjaring ikan congge meninggalkan perahu jolornya.
Kemudian berjalan ke rumah kontrakan temannya yang bernama Basri yang berada di kampung Nelayan dengan tujuan untuk mencuri. Dikarenakan tersangka SG tidak memiliki uang dan hendak pulang ke Sorong.
Setibanya SG di rumah kontrakan Basri tersangka mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup. Kemudian tersangka mengendap-ngendap dan melihat sekelilingnya lalu merasa sudah aman SG kemudian memberanikan diri membuka pintu rumah milik Basri dengan cara memasukan tangannya melalui ventilasi pintu dan memutar palang penutup pintu dari dalam.
Ketika pintu sudah terbuka, SG lalu masuk ke dalam rumah kontrakan kemudian mendapati Basri dalam keadaan tertidur terlelap. Dan HP milik Basri di letakan disampingnya dalam keadaan sedang di charge (pengisian daya ke dalam hp).
Melihat kesempatan tersebut, tersangka perlahan-lahan mendekati HP lalu mencabut charge yang ada di HP.
Selanjutnya tersangka membawa HP tersebut dan kembali ke perahu jolor miliknya,” papar Tomi Marbun.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni itu juga menjelaskan bahwa selang dua hari kemudian, tersangka SG menjual HP milik temannya sendiri tersebut di salah satu Servis HP yang ada di Kampung Nelayan Tahiti Bintuni yang tidak jauh dari rumah kontrakan milik Basri.
“Setelah tersangka melakukan negosiasi dengan tukang servis Bernama Didin akhirnya HP milik Basri tersebut berhasil dijual dengan harga Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Dari uang hasil penjualan HP tersebut, tersangka menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan minuman serta beli rokok dan lainnya.
Selanjutnya korban Basri melaporkan bahwa HPnya telah dicuri atau hilang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/X/2023/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, tanggal 04 Oktober 2023.
Akhirnya Tim Resmob Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan pencarian dengan memburu tersangka SG.
Setelah SG tertangkap kemudian diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam pecahan seratus ribu sebanyak dua lembar dan lima puluh ribu sebanyak lima lembar yang mana uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan HP milik Basri yang dicuri oleh tersangka SG.
Akibat dari peristiwa pencurian tersebut, pemilik HP atas nama Basri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) sesuai harga HP tersebut saat di beli oleh Basri di Konter MURAH CELL Bintuni.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita pihak Sat Reskrim yaitu (1). Pecahan uang 100.000,- sebanyak 2 Lembar, (2). Pecahan uang 50.000,- sebanyak 5 Lembar, (3). 1 (satu) Unit HP merek SAMSUNG GALAXY A54 5G Warna Hitam beserta Silikon HP berawarna Bening.
Atas perbuatan tersebut, SG dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara,” terang Tomi Marbun. (ahm-IP)