Yan Warinussy  Resmi Jadi Kuasa Hukum TS Salah Satu Tersangka Tipikor Sewa Gedung  DPRD Bintuni

Yan Christian Warinussy, SH Kuasa Hukum TS. (Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 75

Yan Warinussy  Resmi Jadi Kuasa Hukum TS Salah Satu Tersangka Tipikor Sewa Gedung  DPRD Bintuni

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Advokat Senior Yan Christian Warinussy, SH selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari TS , salah satu dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.

“Yaitu di Penginapan Kartini, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Tersangka sudah menandatangani surat kuasa hukum sejak tanggal 02 Oktober 2023.

Langkah hukum yang sudah kami lakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendampingi saudara TS sewaktu dia diperiksa sebagai tersangka pada hari Jum’at, 29 Maret 2024 yang lalu,” ungkap Yan Warinussy, Minggu (07/4/2024) kepada media ini melalui WhatsApp di Bintuni.

Warinussy kemudian menjelaskan bahwa sesuai kewenangan penyidik pada Polres Teluk Bintuni sudah diterbitkan surat perintah Penahanan nomor : SP.Han/43.7/III/RES.3.3/2024/Sat. Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.

 

Surat Perintah Penahanan TS.(Inspirasi.Papua.id)

Sehingga sesuai ruang hukum yang disediakan dalam amanat pasal 23 dan pasal 31 KUHAP, maka kami selaku Penasihat hukumnya telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan atau Pengalihan Jenis Penahanan terhadap klien kami TS tersebut.

Selanjutnya kami menunggu tanggapan dan pertimbangan dari Kapolres Teluk Bintuni atas permohonan kami tersebut.

Permohonan klien kami tersebut diajukan dengan jaminan orang yaitu kami selaku Penasihat Hukum Tersangka dan istri tersangka.

Sedangkan menyangkut materi perkaranya, kami akan segera memperolehnya dari Berkas perkara klien kami selaku tersangka yang hingga saat ini masih berada di tangan Tim Penyidik Polres Teluk Bintuni.

Jadi apakah perkaranya adalah pemberian hadiah (gratifikasi) atau soal sewa gedung, kami belum dapat memberi komentar lebih jauh sebelum mempelajari berkas penyidikan klien kami tersebut,” ujar Warinussy. (InspirasiPapua.id)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *