Views: 75
Yan Warinussy Resmi Jadi Kuasa Hukum TS Salah Satu Tersangka Tipikor Sewa Gedung DPRD Bintuni
BINTUNI, InspirasiPapua.id- Advokat Senior Yan Christian Warinussy, SH selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari TS , salah satu dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Yaitu di Penginapan Kartini, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Tersangka sudah menandatangani surat kuasa hukum sejak tanggal 02 Oktober 2023.
Langkah hukum yang sudah kami lakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendampingi saudara TS sewaktu dia diperiksa sebagai tersangka pada hari Jum’at, 29 Maret 2024 yang lalu,” ungkap Yan Warinussy, Minggu (07/4/2024) kepada media ini melalui WhatsApp di Bintuni.
Warinussy kemudian menjelaskan bahwa sesuai kewenangan penyidik pada Polres Teluk Bintuni sudah diterbitkan surat perintah Penahanan nomor : SP.Han/43.7/III/RES.3.3/2024/Sat. Reskrim, tanggal 29 Maret 2024.