Views: 12
Pemkab Bintuni dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Adat, Bupati Manibuy: Kearifan Lokal Harus Sejalan dengan Hukum Nasional
BINTUNI, PAPUA BARAT – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar penyuluhan hukum terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, SE., MH, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanes Manibuy menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas inisiatif dan komitmennya menyelenggarakan penyuluhan hukum tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai tata kelola hukum yang adil, tertib, dan menghargai kearifan lokal.
“Penyuluhan hukum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman kita bersama tentang tata kelola hukum yang adil, tertib, dan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal yang tetap sejalan dengan hukum nasional,” ujar Bupati Manibuy, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk pengakuan terhadap norma atau hukum adat yang berkembang di tengah kehidupan masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat tetap harus berada dalam koridor hukum nasional serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Bupati, regulasi ini sangat relevan bagi Kabupaten Teluk Bintuni yang dikenal memiliki keragaman suku, adat istiadat, serta nilai sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
“Di satu sisi kita harus menghormati dan menjaga nilai-nilai adat yang hidup di masyarakat. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” katanya.
Bupati menambahkan, penyuluhan hukum ini tidak hanya bertujuan menyamakan persepsi antar lembaga, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif terkait tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat dalam peraturan daerah sesuai standar yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku dalam proses inventarisasi serta penelitian terhadap hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar nilai-nilai adat yang nantinya diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam proses legitimasi putusan adat melalui penetapan di Pengadilan Negeri.
Bupati berharap, melalui penyuluhan hukum tersebut dapat tercipta tertib perencanaan dan tertib hukum di Kabupaten Teluk Bintuni melalui sinkronisasi antara regulasi daerah dan kebijakan nasional.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 55 Tahun 2025, kita dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan harmonis,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, aparat keamanan, serta masyarakat untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Teluk Bintuni yang tertib hukum, harmonis, dan sejahtera.
“Melalui kolaborasi dan sinergi bersama, kita dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis serta tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas untuk mewujudkan Teluk Bintuni SERASI,” pungkasnya.
***(MA/Inspirasi Papua)***













