Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri Jadi Bukti Penghormatan terhadap Hak Adat

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, saat memberikan sambutan pada penyerahan simbolis kompensasi tanah ulayat masyarakat adat Suku Sumuri di Gedung Sasana Karya, Teluk Bintuni. Ia menegaskan bahwa kompensasi ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta langkah menuju kesejahteraan bersama. 🤝🌿 (MA/Inspirasi Papua)
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 10

Ketua MRP Papua Barat: Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri Harus Jadi Wujud Penghormatan Hak Adat

 

OmBINTUNI, PAPUA BARAT –  Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan bahwa penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri bukan sekadar acara seremonial, tetapi menjadi bentuk nyata penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri penyerahan simbolis kompensasi pemanfaatan tanah ulayat dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. yang berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, Rabu (29/04/2026).

Kompensasi tersebut diserahkan kepada empat marga, yakni Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, dan Marga Mayera sebagai bagian dari kesepakatan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan investasi perusahaan.

Menurut Judson, pembangunan di Tanah Papua tidak boleh berjalan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Ia menegaskan, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra utama dalam setiap proses pembangunan, bukan hanya sebagai penonton.

“Ini bukan hanya soal pembayaran kompensasi, tetapi bagaimana negara, pemerintah, dan perusahaan menunjukkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat yang sudah turun-temurun menjaga tanah ini,” ujarnya.

Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat hukum adat menjadi kunci utama agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan nilai-nilai adat maupun kelestarian lingkungan.

Judson juga menekankan bahwa setiap proses pemanfaatan tanah adat harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan kesepakatan bersama. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik sosial yang kerap muncul akibat persoalan hak ulayat.

“Setiap proses pemanfaatan tanah adat harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan kesepakatan bersama, guna mencegah potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antara semua pihak agar hubungan baik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat adat tidak hilang.

Judson pun mengajak masyarakat penerima kompensasi untuk memanfaatkan dana yang diterima secara bijak dan bertanggung jawab demi masa depan keluarga dan kesejahteraan bersama.

“Kompensasi ini harus menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan sumber masalah baru. Gunakan dengan baik untuk pendidikan anak-anak, usaha keluarga, dan kebutuhan yang membawa manfaat jangka panjang,” pesannya.

Ia berharap penyerahan kompensasi ini menjadi contoh bahwa investasi di Papua Barat dapat berjalan harmonis jika hak masyarakat adat dihormati dan dilibatkan sejak awal proses pembangunan.

***(MA/Inspirasi Papua)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *