Views: 11
LMA Sebyar Sampaikan Aspirasi ke Menteri ESDM dan SKK Migas, Soroti Hak Masyarakat Adat di Tengah Produksi LNG Tangguh
BINTUNI, PAPUA BARAT — Suasana Pelantikan dan Rapat Kerja Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar periode 2026–2031 di Gedung Women and Child Center (WCC) Sisar Matiti, Teluk Bintuni, tidak hanya diwarnai semangat persatuan adat, tetapi juga menjadi momentum penyampaian aspirasi besar masyarakat adat kepada pemerintah pusat.
Dari Tanah Penghasil Gas, LMA Sebyar Suarakan Hak Adat ke Menteri ESDM dan SKK Migas
Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, secara resmi membacakan Materi Aspirasi Tuntutan Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar Nomor 048/LMAS.B.SEBYAR/IV/2026 yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia serta Kepala SKK Migas.
Dalam penyampaiannya, masyarakat adat Sebyar menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari masyarakat adat di wilayah penghasil migas yang selama ini menopang operasional LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Kami ingin masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, tetapi ikut merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dihasilkan,” ujar Nuh Inai di hadapan peserta pelantikan dan raker.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permohonan pemberian jatah kargo LNG bagi daerah penghasil.
Masyarakat adat Sebyar meminta pemerintah memberikan alokasi masing-masing 20 MM SCPD untuk Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak yang bersumber dari Kilang LNG Tangguh.
Selain itu, LMA Sebyar juga meminta adanya alokasi free kargo LNG sebesar 20 MM SCPD khusus bagi masyarakat adat Suku Besar Sebyar yang nantinya dikelola melalui koperasi milik LMA yang telah dibentuk.
Menurut mereka, langkah itu penting agar masyarakat adat memiliki ruang untuk mandiri secara ekonomi dan ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya.
Tidak hanya soal pembagian manfaat ekonomi, masyarakat adat Sebyar juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) BP LNG Tangguh yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sejak awal produksi pada 2009 hingga sekarang.
Mereka menilai masih banyak persoalan lingkungan, ekonomi, dan manfaat sosial lainnya yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat adat di sekitar wilayah operasi migas.
Dalam forum tersebut, LMA Sebyar juga mempertanyakan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen yang menurut mereka wajib melibatkan masyarakat adat melalui LMA Sebyar sebagai mitra pemerintah dan pihak swasta.
Aspirasi lain yang turut disampaikan yakni penyelesaian kompensasi sumur gas LNG Tangguh. Dari total 15 sumur yang disebut bernilai Rp10 miliar per sumur, masyarakat menyebut baru enam sumur yang diselesaikan dengan nilai Rp60 miliar, sementara sembilan sumur lainnya senilai Rp90 miliar belum terselesaikan.
Tak kalah penting, masyarakat adat Sebyar juga menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama BP sebagai operator dan mitra KKS Tangguh hingga tahun 2055 yang ditandatangani pada 23 Desember 2022 di Kementerian ESDM Jakarta.
Menurut mereka, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak tersebut, padahal aktivitas migas berlangsung di wilayah adat mereka.
Karena itu, LMA Sebyar meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Di akhir penyampaian aspirasi, masyarakat adat Sebyar juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sebyar.
Mereka menilai wilayah adat Sebyar layak mendapat perhatian khusus karena telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui hasil minyak dan gas bumi selama puluhan tahun.
“Kami berharap pemerintah mendengar suara masyarakat adat dan memberikan keadilan bagi daerah penghasil serta masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan industri migas,” tutup Nuh Inai.
***(MA/Inspirasi Papua)***













