Views: 1
“Kasus Persetubuhan dan Pembunuhan Anak di Sumuri Naik ke Meja Hijau, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa”
BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Setelah lebih dari dua bulan menjalani proses penyidikan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban di Distrik Sumuri akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Selasa, 23 Juni 2026, resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya kehilangan nyawa.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Forada, Distrik Sumuri, pada 10 April 2026 lalu.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, mengatakan pelimpahan tersangka menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Boby.
Menurut dia, penyelesaian berkas perkara tidak terlepas dari kerja intensif tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA IPDA Michael Andrew. Selama 73 hari, penyidik melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan alat bukti.
Atas perbuatannya, K.A.S. dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Kanit PPA IPDA Michael Andrew menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari proses hukum.
“Jangan menganggap remeh atau bermain-main dengan perkara yang berkaitan dengan anak maupun tindak pidana pelecehan seksual.
Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara tuntas,” katanya.
Ia mengajak keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Bagi aparat penegak hukum, perkara ini bukan sekedar penyelesaian berkas dan pelimpahan tersangka. Di baliknya ada hak seorang anak yang harus diperjuangkan, sekaligus pesan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak akan diproses secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.
***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***













