Legalitas, Limbah, dan TKA: Tiga Persoalan yang Membayangi Perusahaan Akar Kuning di Bintuni

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menyoroti dugaan pencemaran limbah serta mempertanyakan legalitas operasional perusahaan pengelola akar kuning di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni. (Inzet) Aktivitas pekerja mengeringkan akar kuning sebelum dipasarkan ke luar Kabupaten Teluk Bintuni. Perusahaan tersebut kini menjadi sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan, kelengkapan perizinan usaha, dan keberadaan tenaga kerja asing. (Foto: Istimewa)
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 4

YLBH Sisar Matiti Soroti Legalitas Perusahaan Akar Kuning di Bintuni, Dugaan Limbah Cemari Aliran Kali

 

BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Aktivitas sebuah perusahaan pengelola Papua hasil hutan berupa akar kuning di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.

Lembaga tersebut mempertanyakan legalitas operasional perusahaan sekaligus menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah hasil pengolahan akar kuning yang disebut-sebut dibuang ke aliran kali di sekitar lokasi usaha.

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perusahaan tersebut.

Salah satu laporan yang paling mengemuka adalah dugaan pembuangan limbah ke badan air yang berada tidak jauh dari area pengolahan.

“Warga melaporkan adanya dugaan limbah hasil pengolahan akar kuning yang mengalir ke kali kecil di sekitar perusahaan.

Ini persoalan serius karena menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Yohanes, Rabu (24/6/2026).

Menurut Yohanes, laporan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar serta dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain aspek lingkungan, YLBH Sisar Matiti juga menyoroti status legalitas perusahaan secara menyeluruh. Pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait membuka informasi mengenai izin usaha yang dimiliki perusahaan, termasuk izin pengelolaan hasil hutan dan dokumen pendukung lainnya.

“Publik berhak mengetahui apakah perusahaan ini beroperasi dengan izin yang lengkap dan sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi aspek legalitasnya masih menyisakan tanda tanya,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang dikabarkan bekerja di perusahaan tersebut. YLBH meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan izin kerja para tenaga kerja asing guna memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di sana apakah memiliki dokumen dan izin yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya

Yohanes menilai transparansi penting dilakukan mengingat perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam memiliki kewajiban tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap negara dan daerah melalui perizinan serta kewajiban perpajakan.

Karena itu, YLBH Sisar Matiti mempertanyakan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah maupun negara dari aktivitas pengelolaan akar kuning yang dijalankan.

“Perlu ada kejelasan mengenai izin usaha, kewajiban pajak, dan kontribusi yang diberikan kepada daerah. Jangan sampai sumber daya alam diambil, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima, YLBH Sisar Matiti berencana melakukan investigasi lapangan dalam waktu dekat. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun advokasi yang diperlukan.

“Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan. Tujuannya memastikan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi lingkungan, ketenagakerjaan, maupun perizinan,” kata Yohanes.

Ia menegaskan bahwa Teluk Bintuni membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun investasi yang masuk harus berjalan secara transparan dan taat hukum.

“Daerah membutuhkan investor, tetapi bukan investor yang mengabaikan aturan.

Legalitas harus jelas, pengelolaan lingkungan harus benar, dan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” ujarnya.

Yohanes mengingatkan bahwa berbagai kasus usaha ilegal di sektor sumber daya alam selama ini meninggalkan persoalan panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kita sudah banyak belajar dari praktik penambangan ilegal maupun pembalakan liar. Ketika aturan diabaikan, yang menanggung dampaknya adalah masyarakat dan daerah,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah maupun legalitas operasional yang dipersoalkan YLBH Sisar Matiti.

Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

***(MA/inspirasipapua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *