Views: 2
Pabrik Akar Kuning Milik WNA China di Teluk Bintuni Beroperasi Setahun, Diduga Tanpa Izin Resmi
BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Sebuah pabrik pengolahan akar kuning milik warga negara asing (WNA) asal China di kawasan SP V Manimeri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, mengakui telah menjalankan kegiatan produksi selama sekitar satu tahun. Namun, pada saat yang sama, perusahaan menyatakan sejumlah dokumen perizinan dan dokumen lingkungan masih dalam proses pengurusan.
Pengakuan itu memunculkan satu pertanyaan mendasar: dengan dasar legalitas apa perusahaan menjalankan aktivitas produksi selama setahun terakhir?
Saat ditemui wartawan, Selasa (2/6/2026), pimpinan perusahaan membenarkan bahwa operasional telah berlangsung sekitar satu tahun. Meski demikian, ia mengatakan seluruh proses pengurusan izin masih ditangani oleh konsultan perusahaan.
“Usaha ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Untuk izin masih diurus oleh konsultan saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsultan masih mengurus berbagai dokumen di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Lingkungan Hidup.
“Konsultan saya masih urus. Bolak-balik ke PTSP dan Lingkungan Hidup, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” katanya.
Bahkan, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang menjadi instrumen pengelolaan dampak lingkungan juga diakui belum rampung.
“Soal lingkungan kami pakai UKL-UPL, masih diurus juga,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena perizinan berusaha dan dokumen lingkungan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Pengakuan bahwa proses administrasi masih berlangsung, sementara aktivitas produksi telah berjalan selama sekitar satu tahun, memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas operasional perusahaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas produksi berlangsung normal. Hasil olahan akar kuning tampak dijemur dalam jumlah besar sebelum dikemas dan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Dari sana, produk tersebut disebut akan diekspor ke China.
Situasi ini mendorong sejumlah pihak meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan pemeriksaan.
“Saya meminta APH, dinas terkait, serta instansi berwenang lainnya segera turun melakukan pemeriksaan. Harus dipastikan dokumen apa yang digunakan perusahaan untuk menjalankan operasional selama ini, termasuk legalitas lingkungan, perizinan usaha, serta status tenaga kerja asing yang bekerja di sana,” tegasnya.
Menurut Yerri, investasi merupakan kebutuhan daerah, tetapi seluruh investor tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung investasi yang masuk ke Papua Barat. Tetapi setiap investor wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sudah berproduksi dan memperoleh keuntungan sementara dokumen legalitasnya belum lengkap atau masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menelusuri legalitas tenaga kerja asing, izin kerja dan dokumen keimigrasian, legalitas ekspor hasil produksi, asal-usul bahan baku akar kuning, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Jika benar perusahaan telah beroperasi selama satu tahun sementara sejumlah izin pokok dan dokumen lingkungan masih dalam proses, maka kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, inspirasipapua.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DPMPTSP Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, pihak Imigrasi, serta Kantor Cabang Dinas Kehutanan, Ok aparat penegak hukum mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, dan legalitas operasional perusahaan tersebut. Jawaban dari instansi terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
***(Tim/Red/MA/inspirasipapua.id)***













