Lameck: Negara Tak Boleh Kalah, Jaringan Tambang Emas Ilegal Wasirawi Harus Diusut Tuntas

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 105

Sejumlah Nama Pengelola Tambang Emas Ilegal Wasirawi Mencuat, Senator Lameck Minta Kapolda Usut Tanpa Tebang Pilih

 

 

MANOKWARI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Wasirawi, Warmomi, dan Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan datang dari Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lameck Dowansiba, yang meminta Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, membongkar seluruh jaringan tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Lameck menilai praktik tambang ilegal di kawasan tersebut bukan lagi persoalan baru. Aktivitas itu disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum menyentuh aktor-aktor yang diduga mengendalikan bisnis emas ilegal tersebut.

Dalam keterangannya, Lameck mengaku menerima berbagai informasi mengenai sejumlah nama yang diduga berperan sebagai pengelola maupun pelaku aktivitas tambang emas ilegal di Wasirawi. Nama-nama itu antara lain Samsir, Radit, Bunda Ros, Bintang, H. Rahman, H. Sudi, Ippang, Pidi, H. Rusdi, Samad, Alvian, Haji Puddin, Rofik, Dedi Mutia, Hj. Rasni, Samsul, dan Achiang.

Meski menyebut nama-nama tersebut, Lameck menegaskan seluruh informasi itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat adat, dan menghilangkan potensi penerimaan negara. Karena itu kami meminta Kapolda Papua Barat mengambil tindakan hukum yang tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lameck juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini disebut memberi perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun ia menekankan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau isu yang berkembang.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai bisnis pertambangan ilegal, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penadah hasil tambang, hingga siapa pun yang diduga menikmati keuntungan atau memberikan perlindungan.

“Kalau memang ada, semuanya harus diperiksa. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” katanya.

Persoalan yang disampaikan Lameck tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Ia mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan ilegal dan aliran dana yang disebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk oknum aparat, politisi, hingga birokrat.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui investigasi yang menyeluruh agar tidak menjadi sekadar spekulasi di ruang publik.

Selain itu, ia juga menerima laporan mengenai dugaan praktik prostitusi yang berkembang di sekitar kawasan tambang ilegal. Bila informasi itu terbukti benar, menurutnya, Wasirawi tidak lagi hanya menjadi lokasi penambangan tanpa izin, tetapi telah berkembang menjadi kawasan yang memunculkan berbagai dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, ia meminta aparat melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan tersebut.

Lameck mengingatkan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain ancaman pidana pertambangan ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ia memastikan persoalan tambang emas ilegal Wasirawi tidak akan berhenti di tingkat daerah. Sebagai anggota DPD RI, ia berencana membawa persoalan tersebut ke forum resmi agar mendapat perhatian Mabes Polri serta kementerian dan lembaga terkait.

“Negara harus hadir. Penegakan hukum harus berjalan adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Di sisi lain, Lameck menilai penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyelesaian akar persoalan. Pemerintah pusat dan daerah didorong segera merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat adat dan masyarakat lokal memiliki kepastian hukum untuk mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan memberi manfaat bagi kesejahteraan mereka.

Catatan Redaksi: Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan pihak yang disebut dalam informasi yang disampaikan narasumber dan belum dinyatakan bersalah. Penetapan keterlibatan maupun pertanggungjawaban hukum hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

***(Tim/red/MA/inspirasipapua)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *