DPRK Teluk Bintuni Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 0

DPRK Teluk Bintuni Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

 

BINTUNI – Pembahasan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat memasuki babak baru di Teluk Bintuni. DPRK Teluk Bintuni, Kamis, 23 Juli 2026, membuka masa sidang III dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Di balik pembahasan dokumen anggaran, DPRK memegang peran untuk memastikan setiap rupiah yang telah dibelanjakan pemerintah daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, forum paripurna menjadi ruang awal untuk menguji sejauh mana belanja daerah telah berjalan sesuai rencana, efektif, dan memberi manfaat bagi publik.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Teluk Bintuni itu dipimpin unsur pimpinan DPRK dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta para anggota dewan. Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, menegaskan bahwa pembahasan Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

> “Melalui rapat ini kita diharapkan dapat bersama-sama mencermati, memilah, dan membahas substansi rancangan peraturan daerah secara objektif, profesional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Romilus.

Ia mengingatkan seluruh anggota DPRK agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Menurut dia, pembahasan akan bernilai apabila seluruh pihak mengedepankan argumentasi yang objektif, didukung data, serta menjaga suasana sidang yang demokratis dan beretika. DPRK juga meminta pemerintah daerah menyampaikan seluruh dokumen dan penjelasan secara terbuka agar proses pembahasan berjalan efektif.

Dalam pandangan awal, pimpinan dan anggota DPRK memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah meningkatkan penyerapan anggaran dan pelaksanaan program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur. Namun apresiasi itu disertai catatan. DPRK menilai masih terdapat aspek administrasi dan pelaporan keuangan yang perlu diperbaiki agar tata kelola anggaran semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diajukan telah dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang lebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan yang menjadi dasar pembahasan DPRK.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap Raperda nantinya bukan sekadar mengesahkan dokumen keuangan, melainkan mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan. Setelah rapat paripurna pembukaan, pembahasan akan berlanjut melalui pandangan fraksi-fraksi dan komisi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bagi masyarakat, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola. Dari forum inilah publik dapat melihat apakah program yang dibiayai APBD benar-benar dilaksanakan secara efektif, apakah belanja pemerintah telah memberikan manfaat nyata, serta sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas diwujudkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di titik itulah fungsi pengawasan DPRK menjadi penentu agar setiap rupiah uang publik kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang berkualitas.

Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta menskor Sidang dan dilanjutkan pada hari Senin (27/7/2026) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi teyang Pidato Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *