Views: 0
DPRK Teluk Bintuni Dorong 145 Kampung Jadi Definitif, Pansus Diusulkan
BINTUNI, inspirasipapua.id — Setelah hampir 17 tahun menanti kepastian, aspirasi pemekaran kampung di Kabupaten Teluk Bintuni kembali mengemuka. DPRK Teluk Bintuni mendorong percepatan proses penataan kampung, dengan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal 145 usulan kampung pemekaran agar memperoleh kejelasan status hingga menjadi kampung definitif.
Ketua Komisi A DPRK Teluk Bintuni, Madika, S.Pd., M.M., mengatakan pembentukan Pansus diperlukan agar proses pemekaran tidak berhenti pada usulan dan pembahasan administratif. DPRK ingin memastikan setiap tahapan dikawal, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam rapat dengar pendapat kemarin, kami telah menyepakati untuk merekomendasikan kepada pimpinan DPRK agar membentuk Pansus percepatan pemekaran kampung,” kata Madika kepada wartawan di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Rabu, 14 Oktober 2026.
Rekomendasi itu muncul setelah Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, bagian tata pemerintahan, bagian hukum, Himpunan Pemuda Moskona, serta sejumlah kepala distrik dan kepala kampung. Rapat membahas hambatan yang membuat proses pemekaran belum memperoleh kepastian, terutama terkait persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun, kepastian status kampung bukan sekadar perubahan nama atau batas wilayah. Mereka berharap pemerintahan yang lebih dekat dapat membuka akses pelayanan publik, memperbaiki perencanaan pembangunan, dan membuat kebutuhan warga lebih mudah dijangkau. Madika menyebut aspirasi tersebut telah diperjuangkan hampir 17 tahun.
Menyiapkan dokumen, membuka jalan pemekaran
Meski mendorong percepatan, Madika menegaskan bahwa pembentukan kampung definitif tetap harus mengikuti ketentuan hukum. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera membentuk tim teknis untuk turun ke distrik dan kampung-kampung yang diusulkan dimekarkan.
Tim tersebut diharapkan memeriksa kelengkapan dokumen, mendata persyaratan yang belum terpenuhi, serta melakukan verifikasi kondisi setiap kampung persiapan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membenahi administrasi sebelum melanjutkan proses sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Perlu dilihat dokumen administrasi mana yang sudah lengkap dan mana yang masih harus diperbaiki, sehingga semuanya dapat dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam RDP adalah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menelaah persyaratan pembentukan dan penataan kampung, termasuk ketentuan jumlah penduduk dan kelengkapan administrasi.
Menurut Madika, kondisi geografis, persebaran penduduk, dan karakteristik wilayah Papua, khususnya Moskona, perlu dibahas bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia berharap Pansus dapat meminta penjelasan mengenai ruang kebijakan yang memungkinkan kondisi khusus Papua dipertimbangkan dalam kerangka otonomi khusus, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pembentukan Pansus masih berupa usulan yang akan direkomendasikan kepada pimpinan DPRK. Sementara itu, langkah konkret yang didorong Komisi A adalah menyiapkan tim teknis dan memastikan kelengkapan administrasi setiap kampung yang diusulkan.
Bagi warga yang telah menanti hampir dua dekade, percepatan pemekaran membutuhkan lebih dari sekadar komitmen politik. Kepastian tahapan, dokumen yang lengkap, serta koordinasi antarpemerintahan menjadi kunci agar aspirasi tersebut dapat bergerak menuju keputusan yang sah.
Madika menegaskan Komisi A akan terus mengawal aspirasi masyarakat bersama pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah distrik, pemerintah kampung, dan kementerian terkait. Ia berharap upaya tersebut menghasilkan kemajuan nyata menuju penetapan kampung definitif di Teluk Bintuni.
“Aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan, tetapi selur uh tahapan juga harus dilakukan sesuai aturan agar proses pemekaran kampung dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
(Tim/red/muris/inspirasipapua.id)












