YLBH Sisar Matiti Desak Penegak Hukum Di Bintuni Sidik Kasus Dugaan Pencurian Minyak Milik Masyarakat Adat Weriagar

Nampak Kapal yang digunakan PT. PUW untuk mengangkut minyak mentah dari sumur minyak WD-3 dan WD-4 milik Bauw Kecil. IP-IST
Bagikan berita ini

Views: 24

BINTUNI, InspirasiPapua.idYayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk melakukan penyidikan sebab sudah Yuris Prodensi terhadap kasus dugaan pencurian minyak dari sumur WD-3 dan WD-4 peninggalan Conoco milik masyarakat adat Bauw Kecil oleh Perusahaan PT. Petroenergi Utama Weriagar (PT. PUW) pada tanggal 18 Januari 2022 lalu yang ada di distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.
Advokat Yohanis Akwan, SH didampingi pemilik sumur Minyak WD-3 dan WD-4 Sius Bauw dari Bauw Kecil saat menyampaikan siaran pers di Bintuni. IP-IST
“Pasalnya sudah hampir tiga bulan sejak pasca keputusan Pengadilan Negeri Manokwari pada bulan Mei 2022 lalu terkait praperadilan yang diajukan dan dimenangkan YLBH Sisar Matiti selaku kuasa hukum dari masyarakat adat Bauw Kecil belum juga dilakukan yang terkesan hal tersebut ditutup-tutupi dan tidak transparan. Ada Apa?.
Padahal dalam amar putusan itu menolak seluruhnya dalil dan jawaban dari tergugat dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia CQ Polda Papua Barat CQ Polres Teluk Bintuni.
“Sehingga gugatan YLBH Sisar Matiti mewakili Bauw Kecil itu dikabulkan yaitu YLBH Sisar Matiti menang terhadap apa yang telah digugat berdasarkan keputusan pengadilan.
Dimana saatnya kita menghormati sebuah keputusan pengadilan karena sudah 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan Mei 2022 hingga sekarang perintah amar putusan penyelidikan harus dilakukan namun itu belum juga terlihat progresnya pasca keputusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Dimana seharusnya aparat penegak hukum itu sudah melakukan penyidikan karena sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat.
Dimana penyidik sudah harus memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal ini pemilik perusahaan PT. PUW dalam kegiatan tersebut,” ungkap Diretur YLBH Sisar Matiti Yohanis Akwan, SH, Kamis (11/08/2022)  sore didampingi kliennya Sius Bauw dari Bauw Kecil Pemilik Sumur Minyak WD-3 dan WD-4 kepada wartawan ketika menyampaikan Siaran  Pers di salah satu rumah makan di SP-1  Distrik Manimeri.
Kuasa Hukum Bauw Kecil itu juga memohon kepada pihak penyidik agar segera memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan atau progres dari hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut karena itu sudah menjadi hak kleinnya sebagai pelapor adanya tindak pidana dugaan pencurian minyak di dusun Weriagar.
“Karena ini Yuris Prodensi saya harap kejaksaan pro aktif sebab ada kewenangan mereka untuk segera meminta kepada penyidik untuk menyerahkan SPDP-nya. Maka terkait hal itu itu kami mohon Kejaksaan Teluk Bintuni tidak tinggal diam, karena sudah menjadi perintah pengadilan negeri Manokwari.
Bahwa dengan adanya unsur perbuatan pidanya maka memperkuat laporan masyarakat terkait dengan pencurian minyak sehingga hal ini tidak bisa didiamkan harus segera dibuka sesuai dengan Undang-Udang Keterbukaan Informasi publik.
Nampak sumur minyak WD-3 dan WD-4 milik Sius Bauw dari Bauw ecil yang diduga dicuri. IP-IST
Dan tidak boleh ada upaya-upaya untuk menghentikan kasus ini dimana penyelidikan harus tetap jalan sampai pada proses pengadilan.
Dimana kasus tersebut harus dibuka seterang-terangnya sejauh mana penyelidikan tersebut dan siapa saja yang dimintai keterangan itu publik dan klein kami dalam hal ini Bauw Kecil selaku pemilik sumur minyak harus tahu itu,” ujarnya.
Langkah yang akan diambil terkait perkara tersebut, lanjut Advokat vokal itu bahwa selaku Kuasa Hukum Bauw Kecil bahwa YLBH Sisar Matiti akan segera menyurati pihak Kepolisian Teluk Bintuni secara resmi dalam hal ini Kasat Pol Airud dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut diselidiki sebagai mana mereka adalah bagian dari 4 pilar penegakan hukum.
“Dimana saya sedang memperjuangkan hak klien saya dan sampai hari ini tidak jalan. Karena kami selalu mengawasi dan memonitor perkembangan kasus ini. Namun saya tidak menuding bahwa penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tidak bekerja tetapi yang saya minta adalah hak dari klien saya dalam hal ini Bauw Kecil itu dipenuhi.
Dimana dalam posisi 4 (empat) pilar penegakan hukum mereka harus menghormati keputusan pengadilan sebagai keputusan hukum Yuris Prodensi yang tidak bisa diaganggu gugat atau dihentikan ataupun diperlambat,” paparnya.
Selain itu, YLBH Sisar Matiti dari sebuah kebuntuhan pikir konflik perebutan sumber daya alam (SDA) antara perusahaan, masyarakat A, masyarat B sedang memberikan pendidikan hukum, sehingga diharapkan kasus tersebut dapat dibuka seterang-terangnya berdasarkan keterbukaan informasi UU Informasi Publik tidak boleh penyelidikan ditutup-tutupi.
Bila perlu siapa yang diperiksa dipublikasi dalam perkara dugaan pencurian minyak milik klien kami tersebut tidak boleh ditutup-tutupi oleh penyidik untuk menghormati keputusan pengadilan sebagai Yuris Prodensi atau sebuah keputusan yang merupakan kekuatan hukum tetap harus dijalankan.
Dimana kita semua harus taat asas sebab itu sudah menjadi keputusan. Dan diam tidak berarti tidak menginformasikan apa yang kita kerjakan sebab ini sudah 3 bulan belum juga ada progresnya dimana hukum tidak bisa dipermainkan seperti itu tetapi harus ada kepastian!.
Sehingga YLBH Sisar Matiti menantang Pol Airud dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengungkap kasus tersebut dan bila tidak bisa itu berarti perusahaan Petroenergi Utama Weriagar itu memiliki “superbodi” yang kuat sekali berarti empat pilar dari penegakan hukum tidak mampu menyeret mereka selaku “penjahat”.
“Sekalipun langit ini mau runtuh, hukum harus tetap ditegakan dimana pemilik perusahaan harus dipanggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Yaitu diduga sudah melakukan pelanggaran karena telah beroperasi tanpa mengantongi ijin dari pemerintah daerah Teluk Bintuni karena tidak memiliki ijin lingkungan yaitu UKL dan UPL yang mestinya ini harus diurus terlebih dahulu dan kalau sudah lengkap baru beroperasi untuk mengambil minyak masyarakat,” terang Akwan.
Pengacara yang sudah tidak asing lagi bagi publik Papua Barat itu juga mengungkapkan bahwa perusahaan PT. PUW itu berdasarkan informasi masyarakat telah mengambil minyak sebanyak empat kali dari sumur WD-3.  Dimana pengangkutan pertama sekitar 8.500 barel dan bila dirupiahkan sebanyak 8 (delapan) hingga 9 (sembilan) milyar dalam sekali angkut.
“Dan hal tersebut terus berulang dan ini tidak bisa kita biarkan “pencuri” terus melakukan. Dan saya   katakan mencuri bukan menuduh perusahaan tapi berdasarkan fakta persidangan bahwa dalil-dalil termohon itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Artinya apa? bahwa apa yang dilaporkan masyarakat itu benar bahwa anda mencuri barang mereka tanpa ijin mengambil.
Sehingga saya mempertanyakan ini kepada penyidik dimana barang bukti (BB) yang telah ditahan atau di sita itu belum ada seperti kapal pengakut minyak serta memanggil pihak perusahaan ini untuk dimintai keterangan.
Karena BB adalah bagian dari kesatuan barang bukti yang harus disita oleh negara karena perkaran ini sudaha dalam tahap penyidikan.
Sebab sudah berproses dipengadilan penyidikan berarti sudah ada naik ke tahapan penyidikan berarti sudah ada tersangkanya, barang yang dicuri juga sudah ada.
Namun sekarang minyaknya ada dimana sebab itu adalah barang bukti yang tidak boleh dihilangkan. Kalau itu dihilangkan maka kita akan bertanya ada apa sampai BB itu tidak ada.
Tetapi perusahaan itu terus mengangkut dan saya sudah melakukan teguran hukum untuk menghentikan semua aktifitas mereka sampai adanya keputusan inkra dari pengadilan terhadap kasus yang kita laporkan,” sebutnya.
Pengacara kondang asal Teluk Bintuni itu juga menambahkan bahwa dirinya akan fokus berdasarkan surat kuasa yang diberikan masyarakat adat kepada dirinya sebagai pemilik bahwa perusahaan telah mencuri milik masyarakat adat Weriagar.
Dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Kabupaten Teluk Bintuni terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  ini adalah landasan hukum yang juga YLBH pakai sebagai  bukti di dipersidangan.
“Dimana ketika kita mengacu pada Perda pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat itu betul bahwa perusahaan PUW “mencuri” tanpa bicara dengan pemilik yaitu masyarakat adat Weriagar   karena di dalam akta notaris pinjam pakai lahan semua pemilik mereka tanda tangan.
Tetapi kenapa waktu bagi-bagi kenapa  tidak melibatkan mereka. Perusahaan tidak mau duduk bicara dari hati ke hati dengan mereka. Kita tidak bisa lakukan hal-hala seperti itu. Karena didalam dunia perminyakan Migas itu sudah terjadi reformasi yang luar biasa dimana orang mau membeli BBM itu sudah menggunakan aplikasi.
Sehingga saya minta cara-cara primitif seperti dulu tidak boleh digunakan pada kasus ini. Tetapi kita harus mengedepankan pendekatan untuk mengamankan aset negara tetapi juga untuk melindungi kepentingan warga negara. Karena saya yakin Pertamina, SKK Migas itu bekerja sudah sesuai dengan perangkat aturan.
Dan kami masyarakat dalam hal perjuangan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam hal ini Bauw Kecil kami juga berbicara berdasarkan aturan.
Terkait hal itu maka kami minta kepada Kasat Pol Airud Teluk Bintuni untuk segera membuka penyelidikan tersebut seterang-terangnya kepada kami berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dan pihak Kejari Teluk Bintuni kami mohon juga tidak tinggal diam, kapan perkara itu dilimpahkan ke meja persidangan karena kami dari YLBH Sisar Matiti selaku kuasa hukum dari klien kami Bauw Kecil dan Publik harus mendapatkan informasi tersebut,” pungkas pengacara cerdas itu. (01-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *