Views: 29
BINTUNI, InspirasiPapua.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk melakukan penyidikan sebab sudah Yuris Prodensi terhadap kasus dugaan pencurian minyak dari sumur WD-3 dan WD-4 peninggalan Conoco milik masyarakat adat Bauw Kecil oleh Perusahaan PT. Petroenergi Utama Weriagar (PT. PUW) pada tanggal 18 Januari 2022 lalu yang ada di distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

“Pasalnya sudah hampir tiga bulan sejak pasca keputusan Pengadilan Negeri Manokwari pada bulan Mei 2022 lalu terkait praperadilan yang diajukan dan dimenangkan YLBH Sisar Matiti selaku kuasa hukum dari masyarakat adat Bauw Kecil belum juga dilakukan yang terkesan hal tersebut ditutup-tutupi dan tidak transparan. Ada Apa?.
Padahal dalam amar putusan itu menolak seluruhnya dalil dan jawaban dari tergugat dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia CQ Polda Papua Barat CQ Polres Teluk Bintuni.
“Sehingga gugatan YLBH Sisar Matiti mewakili Bauw Kecil itu dikabulkan yaitu YLBH Sisar Matiti menang terhadap apa yang telah digugat berdasarkan keputusan pengadilan.
Dimana saatnya kita menghormati sebuah keputusan pengadilan karena sudah 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan Mei 2022 hingga sekarang perintah amar putusan penyelidikan harus dilakukan namun itu belum juga terlihat progresnya pasca keputusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Dimana seharusnya aparat penegak hukum itu sudah melakukan penyidikan karena sudah ada perbuatan melawan hukum yaitu dugaan pencurian minyak milik masyarakat adat.
Dimana penyidik sudah harus memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal ini pemilik perusahaan PT. PUW dalam kegiatan tersebut,” ungkap Diretur YLBH Sisar Matiti Yohanis Akwan, SH, Kamis (11/08/2022) sore didampingi kliennya Sius Bauw dari Bauw Kecil Pemilik Sumur Minyak WD-3 dan WD-4 kepada wartawan ketika menyampaikan Siaran Pers di salah satu rumah makan di SP-1 Distrik Manimeri.
Kuasa Hukum Bauw Kecil itu juga memohon kepada pihak penyidik agar segera memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan atau progres dari hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut karena itu sudah menjadi hak kleinnya sebagai pelapor adanya tindak pidana dugaan pencurian minyak di dusun Weriagar.
“Karena ini Yuris Prodensi saya harap kejaksaan pro aktif sebab ada kewenangan mereka untuk segera meminta kepada penyidik untuk menyerahkan SPDP-nya. Maka terkait hal itu itu kami mohon Kejaksaan Teluk Bintuni tidak tinggal diam, karena sudah menjadi perintah pengadilan negeri Manokwari.
Bahwa dengan adanya unsur perbuatan pidanya maka memperkuat laporan masyarakat terkait dengan pencurian minyak sehingga hal ini tidak bisa didiamkan harus segera dibuka sesuai dengan Undang-Udang Keterbukaan Informasi publik.
