Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Akan Jemput Paksa Tersangka  DPO Junsetbudi Bombong Anggota DPR Sulbar

Yusran Baadillah, SH., MH.(IP-IST)
Bagikan berita ini

Views: 190

Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Akan Jemput Paksa Tersangka  DPO Junsetbudi Bombong Anggota DPR Sulbar

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan daftar pencarian orang (DPO) JB alias Junsetbudi Bombong salah seorang anggota DPR Sulawesi Barat (Sulbar) terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo, Distrik Babo, tahun anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni.

Dimana Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka DPO JB setelah secara kooperatif memanggil yang bersangkuitan 3 kali dan tidak diindahkan.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi pasar rakyat distrik Babo, mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.3.035.000.000 milyar. Keputusan penetapan JB sebagai DPO setelah JB tidak kunjung datang memenuhi tiga kali pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yusran Baadillah, SH., MH,  Senin (30/01/2023).

Kepada wartawan ketika dirinya menunjukkan surat penetapan tersangka JB saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Jalan Raya Bintuni – Atibo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni itu menjelaskan bahwa tersangka JB ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan nomor KEP 22/R.2 13/Fd 1.06 2022 tertanggal 27 Juni 2022.

“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, terus melakukan pencarian terhadap tersangka JB. “Dan kami menghimbau kepada JB untuk segera menyerahkan diri. Apabila tidak mengindahkan himbauan kami maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” kata Yusran Baadillah dengan tegas. (ahd-IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *