Resahkan Warga, Dua Remaja Terduga Pelaku Pencurian Diciduk Tim Macan Gunung

Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian dalam operasi penindakan di wilayah SP 5 dan KM 4, Jumat (13/3/2026). Keduanya yang masih berstatus pelajar kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Teluk Bintuni bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pencurian. (Ist/Inspirasi Papua)
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 20

Dua Remaja Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni

 

 

BINTUNI, PAPUA BARAT – Tim Macan Gunung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Teluk Bintuni.

Kedua remaja tersebut diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPDA Yusbin pada Jumat (13/3/2026).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap beberapa laporan polisi yang masuk dan menjadi perhatian masyarakat.

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap sejumlah laporan pencurian di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni,” jelas Bobby.

Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 07.00 WIT. Tim Macan Gunung melakukan pemetaan terhadap beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian bergerak menuju wilayah SP 5.

Sekitar pukul 09.45 WIT, tim berhasil mengamankan seorang remaja berinisial M.M.C.W/W (16) di wilayah SP 5 Jalur 10.

Dari hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di TK Ebenhezer dan TK Santa Angela.

Dari keterangan pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 14.55 WIT, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R.T (16) di kawasan KM 4.

Kedua remaja yang diketahui masih berstatus pelajar tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/42/II/2026 dan LP/B/56/III/2026.

Dalam operasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit speaker berbagai merek (GMC, Noise, dan Astatin), dua unit kipas angin merek Maspion dan Matsunichi, serta satu unit mesin bor lengkap dengan mata bor merek Astbull yang diduga berasal dari TKP di Gereja Ebenhezer.

Polisi juga mencatat bahwa salah satu barang bukti berupa speaker saat ini terdeteksi berada di Kota Manokwari. Pihak kepolisian tengah melakukan koordinasi agar barang tersebut dapat dikirim kembali ke Kabupaten Teluk Bintuni untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa karena kedua terduga pelaku masih di bawah umur, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

Selain itu, penyidik juga akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun korban tambahan.

“Langkah selanjutnya kami akan menyusun laporan hasil penyelidikan, melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur, serta melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” jelasnya.

Selama proses penangkapan hingga pengamanan kedua remaja tersebut, situasi di lapangan dilaporkan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
***(MA/Inspirasi Papua)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *