KPU Teluk Bintuni Buka Kotak Suara Dan Ambil Dokumen Sebagai Alat Bukti Di Persidangan MK
BINTUNI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni melakukan pembukaan kotak suara pada Jumat (26/4/2024) malam di kantor KPU Teluk Bintuni, Distrik Bintuni Timur.
Pembukaan kotak suara ini disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni dan pihak kepolisian, sebagai bagian dari persiapan alat bukti untuk persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara Calon Anggota DPR RI, DPR Provinsi Papua Barat, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu tahun 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat KPU-RI No. 632/PY.O.1.1_SD/07/2024, tertanggal 24 April 2024, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 473 dan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Juga mengacu pada Pasal 109 PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, serta memperhatikan ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 1/PHPU_Press/XII/2014.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Alfajri, kepada awak media, Jum’at (26/4/2024) di ruang kerjanya, seusai pembukaan kotak suara.
Ia mengatakan bahwa pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan hasil penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan.
Dijelaskan , Dokumen yang diambil termasuk C hasil, C salinan, daftar hadir, keberatan saksi jika ada, dan undangan.
” Surat suara tidak diambil. Setelah dokumen diambil, kotak suara akan dikembalikan ke dalam gudang dan disaksikan oleh Bawaslu serta pihak kepolisian, ” Ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni.
Memed juga menyebutkan bahwa ada tiga gugatan yang sedang ditangani, masing-masing terkait dengan partai PKB (Bapak Sius Dowansiba), Golkar (Bapak Elias Lamere), dan Nasdem (Bapak Jefry Orocomna).
Sambungnya, Gugatan dari DPR-RI memiliki lokus di empat distrik: Bintuni, Menimeri, Merdey, dan Moskona Timur.
Gugatan dari DPR Provinsi Papua Barat berada di Distrik Weriagar dan Farfuwar, sedangkan gugatan dari DPRD Kabupaten terfokus pada Distrik Weriagar di empat TPS: Mogotira, Weriagar Baru, Weriagar Utara, dan Tuanakin.
” Persidangan di Mahkamah Konstitusi direncanakan pada 3 Mei 2024, dengan urutan persidangan yang akan disesuaikan dengan provinsi dan kabupaten yang mendahului,” ujar Ketua KPU Teluk Bintuni. (InspirasiPapua.id)