Nampak pipa air proyek BWS PB yang raib dari dudukannya disebabkan air tak kunjung mengalir, gambar diambil diantaravkampung Idut dan Tuasai distrik Manimeri. (Inzet : Kepala Ombudsman PB Dr. Yoseph Musa Sombuk, M.Si. TP-IST
Bagikan berita ini
Views: 16
Ombudsman PB Dalam Waktu Dekat Akan Undang BWS Untuk Jelaskan Proyek Pipa Air Bersih Di Bintuni
BINTUNI, Inspirasi Papua.id – Untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat khususnya air bersih di kabupaten Teluk Bintuni, Balai Wilayah Sungai Papua Barat melalui pihak ketiga telah membangun pipa air sepanjang puluhan kilometer dari pusat penampungan air dari Rajawali SP3 distrik Bumi Saniari menuju tempat penampungan air di Tanah Merah Awarepi Bintuni.
“Terkait hal itu Ombudsman Papua Barat akan mengundang BWS PB tersebut untuk mengklarifikasi terkait berita beberapa media di Bintuni yang banyak diberitakan proyek tersebut dinilai gagal.
“Biasanya kalau mereka diundang kalau tidak memenuhi undangan kami maka mereka akan ditegur oleh Inspektorat mereka.
Dan biasanya kalau kita undang minta keterangan mereka sangat kuatir. Sehingga mau tidak mau mereka pasti datang memenuhi undangan kami.
BWS ini mengelola dana pusat cukup besar dan mereka itu eselon 3. Kepala BWS biasanya datang memenuhi undangan kami untuk menjelaskan persoalan yang kami tanyakan.
Dan ini sudah terjadi beberapa kali kita undang mereka untuk menjelaskan suatu persoalan dan bangunan fisik paling muda untuk diperiksa,” terang Kepala Ombudsman Papua Barat Dr. Yoseph Musa Sombuk, M.Si kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024) ketika diwawancarai melalui telepon selular di Bintuni.
Lebih jauh Musa Sombuk menuturkan bahwa persoalan air itu biasa disebabkan pertama persoalan ketersediaan sumber air baku atau konservasi, kedua ketersediaan infrastruktur seperti pipa serta ketiga persoalan tata kelola itu ada di PDAM.
Serta keempat ada dilevel pelanggan yaitu kalau tidak bayar maka PDAM ikut macet.
Di Bintuni harus ada pengelolaan air dari hulu ke hilir dan dari hilir ini harus bisa menggerakkan ekonomi yaitu harus ada pemeliharaan pipa, pemeliharaan Imtek, dan perusahaan yang mengelola air itu harus untung karena harus membayar gaji sumber daya manusia (SDM) yang dipekerjakannya.
Jadi air bersih ini suatu sistem apabila satu komponen tidak jalan maka air tidak jalan karena ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman PB itu menegaskan apabila air bersih itu mau jalan maka semua pihak harus bisa memastikan sub sistem air tersebut harus jalan.
‘Persoalan air bersih ini bisa menjadi diskusi besar di Bintuni supaya jangan saling menuding tetapi bagaimana mencari solusi.
Jadi semua pihak harus duduk bersama di suatu tempat untuk mencari solusi dan mudah-mudahan dalam proses ini semua pihak komit oke mari BWS selesaikan tugasnya dan kami Pemda Teluk Bintuni selesaikan tugas kita.
Yaitu konek ke masyarakat kita siapkan Tata Kelolanya yang baik itu ada direksinya serta ada yang kerja untuk menyiapkan air bersih itu.
PDAM ini adalah perusahaan yang disiapkan negara untuk mengelola air bersih dan itu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD),” papar Sombuk.
Kepala Ombudsman yang juga akademisi itu menambahkan bahwa dalam pengelolaan air itu dikenal adanya Rispam yaitu rencana induk strategis penyediaan air minum.
“Itu seluruh Pemda harus buat dan Rispam itu minimal dibuat aturan bupati lalu kemudian dari rencana strategis itu dimunculkan dari hulu ke hilir siapa-siapa kerja apa.
Misalnya pipa itu menggunakan dana APBN sedang kalau ada masalah tanah diselesaikan menggunakan dana APBD. Jadi pekerjaan sampai direservoir ke pemukiman itu masih menggunakan dana APBN.
Selanjutnya dari pemukiman masyarakat itu gunakan dana APBD. Dokumen Rispam ini ada di Bappeda.
Jadi langkah-langkah yang harus kita ambil yaitu pertama mengundang BWS lalu kita tanyakan siapa yang harus menyelesaikan proyek itu, karena pembangunan adalah proses dan ada pipa lalu output nya tidak ada air yang keluar berarti ini disinyalir ada masalah katakanlah ada korupsi.
Karena masyarakat menunggu air mengalir bukan menunggu pipa dipasang,” tutup Kepala Ombudsman vocal itu. (InspirasiPapua.id)