DPRK Teluk Bintuni Tunggu KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 untuk Dibahas

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE, saat diwawancarai didampingi Ketua Komisi A, Ma’dika, S.Pd. Romilus menegaskan, DPRK siap membahas APBD Perubahan 2025, asalkan dokumen KUA-PPAS segera diserahkan Pemkab Teluk Bintuni. (ist/Kadate/Inspirasi Papua)
Bagikan berita ini

Views: 90

Evaluasi LKPPD Jadi Pintu Masuk, DPRK Tunggu KUA-PPAS untuk Bahas APBD Perubahan

BINTUNI – Malam Kamis, 18 September 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dijadwalkan mengikuti evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD) 2024 di Manokwari, Papua Barat. Agenda ini akan berlangsung di Swiss-Belhotel bersama tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.

Evaluasi tersebut menjadi syarat utama agar Pemkab Teluk Bintuni bisa melangkah ke tahap berikutnya, yakni pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Tahap Kunci: KUA-PPAS

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, menegaskan evaluasi LKPPD hanyalah pintu masuk. Tahapan berikutnya yang paling krusial adalah penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

“Setelah evaluasi LKPPD di Manokwari, pemerintah daerah bisa segera mendorong draft KUA-PPAS Perubahan ke DPRK. Kalau dokumen KUA-PPAS sudah masuk, barulah DPRK bisa membahasnya melalui Badan Musyawarah (Bamus),” jelas Romilus, Rabu (17/9/2025) di ruang kerjanya, Kantor DPRK Teluk Bintuni.

Menurutnya, tanpa dokumen tersebut DPRK tidak memiliki dasar untuk melangkah lebih jauh. “Ibarat rumah, APBD Perubahan hanya bisa dibangun di atas pondasi KUA-PPAS,” tegasnya.

Dikejar Batas Waktu

Tenggat waktu pembahasan APBD Perubahan 2025 semakin dekat. Sesuai aturan, DPRK memiliki waktu hingga 31 September 2025 untuk menuntaskan pembahasan.

“Kalau lewat dari tanggal itu, DPRK tidak bisa lagi membahas. Pemerintah daerah bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tapi harus dibuatkan kronologis alasan kenapa APBD Perubahan tidak sempat dibahas bersama DPRK,” ungkap Romilus.

Meski demikian, penggunaan Perkada dinilai hanya sebagai langkah darurat. Opsi tersebut juga dianggap kurang ideal karena menutup ruang dialog dan keterlibatan DPRK sebagai representasi rakyat.

Mengakomodir Kebutuhan Mendesak

Romilus menjelaskan, APBD Perubahan umumnya digunakan untuk menyesuaikan program yang tidak sempat diakomodir dalam APBD Induk. Misalnya, menyelesaikan kegiatan rutin yang tertunda, termasuk utang pemerintah kepada pihak ketiga.

“Program baru biasanya ada, tapi jumlahnya sedikit. Fokus utamanya adalah penyelesaian kewajiban dan kebutuhan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Karena itu, DPRK mendorong pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan paling lambat pekan depan. Dengan begitu, DPRK masih punya cukup waktu untuk mempelajari sekaligus membahasnya secara matang.

Antara Regulasi dan Aspirasi

Proses APBD Perubahan bukan sekadar urusan teknis dokumen dan rapat. Setiap angka di dalamnya merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat.

Apakah jalan kampung bisa diperbaiki? Apakah puskesmas mendapat tambahan alat kesehatan? Apakah sekolah di distrik terpencil bisa memperoleh ruang kelas baru? Semua jawaban itu bergantung pada cepat atau lambatnya Pemkab Teluk Bintuni menyerahkan KUA-PPAS ke DPRK.

Menanti Kepastian

Dengan waktu yang semakin menipis, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. DPRK sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas, tinggal menunggu langkah cepat Pemkab.

“Kalau dokumen KUA-PPAS masuk lebih awal, ruang musyawarah terbuka luas. APBD Perubahan 2025 bisa benar-benar berpihak pada rakyat. Tapi kalau terlambat, aspirasi masyarakat akan terhimpit oleh aturan batas waktu,” tutup Romilus.

(MA/Kadate/Inspirasi Papua)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *