Views: 5
BINTUNI, InspirasiPapua – Resmi wajib pajak di Teluk Bintuni ada 20 ribu namun yang aktif membayar pajak baru 14 ribu wajib pajak. Dimana masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak dan ini membuat masalah bagi Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wilayah Bintuni yang masih berada di bawah Kantor Pajak Pratama Manokwari.
“Kami selaku Kantor Pelayanan Pajak sudah berupaya agar seluruh wajib pajak di kabupaten Teluk Bintuni agar aktif bayar pajak pribadi dan pajak badan usaha tahunannya.
Dimana kita sudah berupaya melakukan sosialisasi melalui iklan serta memasang spanduk dan juga melakukan kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Teluk Bintuni serta pimpinan di kabupaten ini seperti Wakil Bupati, Sekda, BPKAD dan OPD lainnya.
Kemudian kita juga melakukan pengiriman pesan lewat SMS dan WhatsApp ke semua wajib pajak mengenai kewajiban-kewajiban pajak yang harus mereka selesaikan,” ungkap Kepala KP2KP Wilayah Bintuni Mochamad Rukin, Rabu (07/09/2022) kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Pelayanan KP2KP Ruko Panjang Kali Kodok distrik Bintuni.
Kepala KP2KP Wilayah Bintuni itu juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat kurang paham atau memahami soal cara membayar pajak dan membguat laporan maka mereka bisa datang langsung ke Kantor Pajak KP2KP Wilayah Bintuni untuk mendapatkan penjelasan soal pajak serta bantuan cara membuat laporan pajak.
“Dan setelah saya analisa mengapa masih banyak wajib pajak yang memiliki kesadaran rendah untuk membayar pajak. Hal itu disebabkan wajib pajak setelah mendaftar NPWP pribadi maupun perusahaannya di di kantor ini.
“Ternyata itu hanya dipakai untuk memenuhi syarat guna mendapatkan pinjaman dari Bank atau di mana saja.
Setelah itu mereka tidak sadar untuk melakukan pelaporan pajak maupun pembayaran pajak dan itu yang belum banyak diketahui oleh masyarakat,” terangnya.
Kepala KP2KP Wilayah Bintuni Mochamad Rukin juga mengakui bahwa penghasilan pajak terbesar di Provinsi Papua Barat atau KMPP Manokwari yaitu itu dari Kabupaten Teluk Bintuni.
“Hal tersebut dikarenakan adanya perusahaan besar LNG Tangguh yang beroperasi mengambil gas di Bintuni dimana hampir ratusan miliar pajak yang diterima dari perusahaan gas multinasional tersebut.
Kemudian penghasilan pajak kedua terbesar di Bintuni berasal dari dari bendahara pemerintah. Serta yang lain-lain dari perusahaan PT, OP tidak begitu besar karena porsinya tidak sebanyak dan sebesar pajak instansi pemerintah,” paparnya.
Kepala KP2KP Wilayah Bintuni itu juga menyebutkan bahwa warga masyarakat atau wajib pajak bisa dikatakan taat membayar pajak apabila dia dapat memenuhi kebutuhan pajaknya.
“Kewajiban wajib pajak adalah membayar dan melaporkan penghasilannya baik laporan pribadi maupun perusahaannya dan kalau itu sudah dilakukan maka dia bisa disebut masyarakat yang taat pajak.
Terkait dengan kewajiban pajak masyarakat yang tidak membayar pajak itu bisa dikenakan sanksi atau hukuman. Beberapa macam sanksi yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak taat membayar pajak yaitu sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau terlambat melapor maka itu dikenakan sanksi administrasi.
Kalau pajak pribadi bulanan dendanya Rp.100 ribu, tahunan (perorangan) Rp.100 ribu. Tetapi kalau dia badan perusahaan itu dikenakan denda Rp. 1 juta, kalau dia pengusaha kena pajak (PKP) maka dia per bulan dikenakan sanksi Rp.500 ribu. Sedangkan terkait pembayaran dia kurang bayar dia akan dikenakan sanksi bunga,” jelasnya.
Mochamad Rukin juga menambahkan bahwa kerugian bagi warga masyarakat apabila tidak memiliki NPWP dan dia kena pajak maka dia akan dikenakan pajak lebih tinggi.
“Jadi yang tidak memiliki NPWP dikenakan lebih tinggi dari masyarakat yang memiliki NPWP sebesar 20 persen.
Dan kerugian wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi bisa berupa surat paksa, disita atau dilelang. Dan sanksi yang paling berat itu bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkas Rukin. (01-IP)