Views: 36
Polda Papua Barat Buka Benang Kusut Proyek 359 Rumah Kayu Bintuni, Korban Terbesar Justru Warga yang Menunggu Hunian
BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Empat tahun berlalu sejak proyek pembangunan 359 unit rumah kayu di Distrik Weriagar, Taroi, dan Tomu dimulai. Namun hingga kini, ratusan keluarga yang dijanjikan rumah masih menunggu kepastian.
Di tengah proyek senilai Rp160,46 miliar yang tak kunjung tuntas itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat kini membuka kembali simpul persoalan melalui rapat koordinasi yang akan digelar di Polres Teluk Bintuni pada Rabu, 8 Juli 2026.
Bukan sekedar rapat biasa. Penyidik mengundang hampir seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut, mulai dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, BP Berau Ltd, kontraktor PT Arfindo Duta Kencana, konsultan pengawas PT Nidisa Estetika, mantan pejabat daerah, DPRK, tokoh adat, masyarakat pemilik hak ulayat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah ini menunjukkan penyidik berupaya memetakan secara utuh persoalan yang selama ini membuat proyek strategis tersebut berhenti di tengah jalan.
Dua Laporan Polisi Jadi Dasar
Dalam surat undangan rapat koordinasi, Ditreskrimum Polda Papua Barat tertanggal 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa penyelidikan berangkat dari dua laporan polisi.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilaporkan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terhadap salah satu tim teknis BP Berau Ltd. Perkara tersebut sebelumnya dihentikan karena penyidik menyimpulkan sengketa lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme arbitrase sesuai perjanjian kerja sama para pihak.
Sementara laporan kedua, yang masih dalam proses penyelidikan, menyangkut dugaan pemalsuan surat.
Perkara ini berfokus pada dokumen laporan progres pekerjaan tertanggal 13 Januari 2023 yang menyatakan progres pembangunan rumah berada pada angka nol unit.
Dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diduga menjadi dasar sejumlah keputusan penting, termasuk penundaan hingga pengakhiran kerja sama proyek.
Efek Berantai
Penyidik menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya persoalan administrasi.
Dalam surat resmi yang diterbitkan Ditreskrimum, disebutkan sedikitnya lima konsekuensi yang muncul akibat laporan progres tersebut.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat membayarkan tagihan termin pertama kepada kontraktor PT Arfindo Duta Kencana senilai Rp11,95 miliar.
Konsultan pengawas PT Nidisa Estetika juga tidak menerima pembayaran jasa sebesar Rp4,04 miliar.
Akibat berikutnya, pekerjaan konstruksi berhenti hingga kontrak berakhir.
Dampak paling dirasakan masyarakat adalah sebanyak 326 unit rumah yang dijanjikan kepada warga di Distrik Weriagar, Taroi, dan Tomu hingga kini belum dapat dinikmati.
Tak hanya itu, sekitar 9.900 meter kubik kayu olahan milik masyarakat adat yang telah disiapkan untuk pembangunan rumah juga dilaporkan tidak termanfaatkan dan berpotensi rusak.
Semua Pihak Diminta Menjelaskan
Dalam agenda rapat, penyidik meminta masing-masing pihak memaparkan dasar hukum maupun alasan atas setiap keputusan yang diambil selama proyek berlangsung.
BP Berau Ltd diminta menjelaskan perubahan addendum kontrak yang mengubah mekanisme pembayaran dari berdasarkan progres pekerjaan menjadi pembayaran setelah rumah selesai dibangun.
Perusahaan tersebut juga diminta menjelaskan dasar penerbitan surat progres pekerjaan yang menyebut pembangunan nol unit rumah, termasuk alasan penundaan dan pengakhiran perjanjian kerja sama.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan diminta memaparkan penggunaan anggaran pembangunan permukiman pada APBD Tahun Anggaran 2022, termasuk alokasi dana untuk proyek rumah kayu.
Mantan pejabat Dinas PUPR juga dijadwalkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kontrak selama proyek berjalan.
Turun ke Lokasi
Tak berhenti pada pembahasan di ruang rapat, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lapangan pada 9 Juli 2026.
Lokasi yang akan dikunjungi meliputi Distrik Weriagar, Taroi, dan Tomu untuk melihat langsung kondisi pembangunan rumah kayu yang menjadi objek perkara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan fakta fisik di lapangan.
Menunggu Kepastian
Bagi aparat penegak hukum, perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Namun bagi masyarakat di tiga distrik tersebut, persoalannya jauh lebih sederhana. Mereka menunggu rumah yang pernah dijanjikan.
Empat tahun setelah kontrak diteken, ratusan unit rumah masih belum berdiri sebagaimana yang diharapkan. Di sisi lain, dana proyek bernilai ratusan miliar rupiah, sengketa antarlembaga, hingga proses hukum terus bergulir.
Rapat koordinasi yang digelar Polda Papua Barat diharapkan tidak hanya memperjelas duduk perkara hukum, tetapi juga membuka jalan bagi penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang sejak 2022 menanti hak mereka berupa rumah layak huni.
***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***













