URC Polres Bintuni Amankan Tiga Terduga Curanmor

Oplus_131072
banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 33

“Dalih Iseng Tak Menghapus Persoalan Hukum, Polisi Usut Dugaan Pencurian Motor di Bintuni”

BINTUNI, inspirasipapua.id — Kepolisian Resor Teluk Bintuni mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kampung Idut dan SP 4, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (21/10/2026). Salah satu dari tiga orang tersebut masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.

Ketiganya diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni bersama personel Intelmob Satbrimob Polda Papua Barat. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang berkaitan dengan laporan dugaan pencurian tersebut.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi menjelaskan, pengamanan itu merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi pada 17 Oktober 2026 di depan Kampung Idut.

Berdasarkan kronologi kepolisian, tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi sebelum bergerak ke SP 4, Jalur 1. Pada pukul 17.13 WIT, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya, seorang terduga lainnya diamankan di depan jalan masuk Kampung Idut.

Ketiga terduga masing-masing berinisial MFS (16), pelajar berdomisili di SP 4; BMM (17), pelajar asal Kampung Horba Baru; dan MMT (22), warga Kampung Idut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motor Sempat Disembunyikan, Kemudian Dikembalikan

Dalam catatan kepolisian, sepeda motor Yamaha Mio J tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh ketiga terduga pada 17 Oktober 2026, dengan alasan iseng terhadap korban. Kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada korban pada 18 Oktober 2026.

Meski kendaraan telah dikembalikan, polisi tetap menindaklanjuti laporan tersebut untuk mendalami peristiwa, peran masing-masing terduga, serta unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Pengembalian barang tidak serta-merta meniadakan kebutuhan untuk memeriksa fakta dan memastikan apakah terdapat unsur pidana.

Penanganan perkara ini selanjutnya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/319/X/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT. Penyidik juga berencana mengembangkan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain tanpa hak, sekalipun dengan alasan bercanda atau iseng, dapat menimbulkan kerugian dan persoalan hukum. Terlebih, kendaraan bermotor merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, pemahaman tentang batas antara bercanda dan melanggar hak orang lain perlu ditanamkan sejak dini, terutama kepada kalangan remaja. Orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun tanggung jawab serta menghormati kepemilikan orang lain.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Status ketiganya adalah terduga pelaku, sehingga dugaan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

(MA/inspirasi Papua.id)

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *