KPU Teluk Bintuni Secara Resmi Serahkan Bahan Kampanye Kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Nampak serah terima bahan kampanye dari KPU Teluk Bintuni kepada 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh perwakilan atau LO masing-masing-masing Paslon yang disaksikan oleh Bawaslu Teluk Bintuni. (foto:IP)
Bagikan berita ini

Views: 107

KPU Teluk Bintuni Secara Resmi Serahkan Bahan Kampanye Kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati

 

BINTUNI, InspirasiPapua.id- Pada hari Senin (28/10/2024) KPU Teluk Bintuni secara resmi menyerahkan bahan kampanye (BK) kepada 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni selaku kontestan Pilkada serentak 2024.

Penyerahan BK tersebut berdasarkan berita acara nomor: 233/PL.02.2/9206/2024 tentang penyerahan bahan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024.

“Dimana masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati  akan mendapatkan jenis bahan kampanye berupa selebaran (flayer) sebanyak 18.300 lembar, brosur/leafleat sebanyak 18.300 lembar, pamflet sebanyak 18.300 lembar serta poster sebanyak 18.300 lembar,” tutur Ketua KPU Bintuni itu.

Sementara, untuk jenis alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk itu menjadi tanggung jawab KPU untuk melakukan pemasangan di semua distrik.

Alat peraga kampanye untuk masing-masing Paslon jenis baliho sesuai ketentuan pada setiap kabupaten hanya mendapatkan sebanyak 5 buah. Dan khusus untuk kabupaten Teluk Bintuni pemasangannya dipusatkan di distrik Manimeri dan Bintuni.

Sedangkan untuk umbul-umbul masing-masing Paslon di setiap distrik akan dipasang 20 buah dan itu akan kami serahkan ke PPD untuk melakukan pemasangan di setiap distrik.

Kemudian untuk spanduk masing-masing Paslon dipasang 2 spanduk setiap kampung dan akan diberikan kepada PPD untuk dilanjutkan ke PPS untuk di pasang di setiap kampung.

Meski jumlah APK ini terbatas, kami berharap informasi dalam APK tersebut pesannya bisa sampai ke semua masyarakat di distrik dan kampung,” terang Alfajri.

Muh. Alfajri menambahkan bahwa aturan membolehkan pasangan calon mengadakan sendiri APK seperti baliho,  umbul-umbul dan spanduk.

Sesuai ketentuan, setiap pasangan calon hanya boleh pengadaan APK maksimal 200 persen dari jumlah yang diadakan KPU.

“Ini semua tergantung kepada pasangan calon. Kalau memiliki anggaran mencukupi, silakan pengadaan APK sendiri. Tetapi kalau mereka merasa (APK) yang diadakan KPU sudah mencukupi maka mereka juga boleh untuk tidak mengadakan APK tersebut,” pungkasnya.(mmm/IP)

About Post Author

banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600 banner x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *