Miris! Dari Iming-Iming Uang hingga Pembunuhan, Kisah Tragis Bocah 6 Tahun di Sumuri

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 259

Polres Teluk Bintuni Ungkap Kasus Tragis Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Anak di Sumuri

 

 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang anak perempuan berusia 6 tahun mengguncang warga Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Kasus kekerasan seksual yang disertai pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu cepat oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026, aparat kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Pengungkapan Cepat

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk anggota keluarga korban dan warga yang pertama kali menemukan jasad korban, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAS (23), yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi distrik Sumuri.

Penangkapan dilakukan tidak lama setelah kejadian terungkap, mencerminkan respons cepat aparat dalam menangani kasus yang menjadi perhatian serius masyarakat ini.

Modus Pelaku

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan cara yang manipulatif untuk mendekati korban.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000, korban diajak masuk ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur racun tikus. Ketika korban mulai mengalami reaksi, pelaku melakukan kekerasan fisik hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban, lalu berupaya menyembunyikan jasad dengan menutupinya menggunakan terpal di bagian dapur rumah.

Proses Hukum Berjalan

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menyampaikan bahwa perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mapolsek Babo pada Sabtu malam (11/4/2026).

“Tersangka resmi ditetapkan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT dan saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya terpal plastik, pakaian korban dan pelaku, sisa racun, serta hasil visum et repertum dari tim medis.

Jerat Pasal Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, sejalan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Imbauan dan Refleksi

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional hingga tuntas. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan tempat tinggal.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan peran aktif semua pihak.

Lingkungan yang aman dan perhatian dari keluarga menjadi benteng utama untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.

***(MA/Inspirasi Papua)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *