DPRK Teluk Bintuni Mulai Bedah APBD 2025, Uji Pertanggungjawaban Belanja Daerah

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 15

DPRK Teluk Bintuni Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

 

BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Pembahasan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai. DPRK Teluk Bintuni membuka Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Kamis, 23 Juli 2026.

Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Teluk Bintuni itu menjadi pintu awal bagi lembaga legislatif menguji apakah penggunaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir telah sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Pembahasan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta bersama unsur pimpinan dewan. Hadir dalam sidang itu Bupati Teluk Bintuni, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRK.

Romilus mengatakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan secara objektif dan profesional.

“Melalui rapat ini kita diharapkan dapat bersama-sama mencermati, memilah, dan membahas substansi rancangan peraturan daerah secara objektif, profesional, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,” kata Romilus.

Ia meminta seluruh anggota DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Menurut dia, pembahasan harus didasarkan pada data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga suasana sidang yang demokratis dan beretika. Pemerintah daerah juga diminta membuka seluruh dokumen pendukung agar pembahasan berlangsung efektif.

Dalam pandangan awal, DPRK mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, dewan menilai masih terdapat sejumlah aspek administrasi dan pelaporan keuangan yang perlu diperbaiki agar tata kelola anggaran semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Bupati, dokumen yang diajukan telah dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang sebelumnya diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat. Laporan tersebut mencakup realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai dasar pembahasan DPRK.

Ia menilai persetujuan terhadap Raperda nantinya bukan sekadar mengesahkan laporan keuangan, melainkan mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan.

Usai pembukaan masa sidang, Ketua DPRK Romilus Tatuta menskors rapat. Pembahasan akan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap pidato Bupati mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bagi masyarakat, pembahasan Raperda ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana uang publik dikelola secara bertanggung jawab. Dari proses tersebut akan terlihat apakah belanja daerah benar-benar diwujudkan dalam pelayanan publik dan pembangunan yang memberi manfaat nyata bagi warga Teluk Bintuni.

***(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *