Views: 2
Marga Bauw Weriagar Minta DPR RI Komisi XII Fasilitasi Dialog dengan Perusahaan Migas dan SKK Migas
BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Masyarakat adat Marga Bauw di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, berencana membawa aspirasi mereka terkait pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) ke Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan konsolidasi Kerukunan Marga Bauw yang digelar di Bintuni pada 21 Juni 2026.
Aspirasi masyarakat adat selanjutnya akan dibahas dalam Temu Adat yang dijadwalkan berlangsung di Distrik Weriagar pada 26 Juni 2026.
Kuasa Hukum Kerukunan Marga Bauw, Yohanes Akwan, mengatakan masyarakat adat berharap Komisi XII DPR RI dapat memfasilitasi pertemuan dengan PT Petroenergy Utama Weriagar (PEUW), Pertamina, dan SKK Migas.
Menurutnya, dialog tersebut penting untuk membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan migas di wilayah Weriagar sekaligus memperoleh kejelasan mengenai hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat yang menjadi kawasan produksi migas.
“Masyarakat adat menginginkan adanya ruang dialog yang terbuka dengan seluruh pihak terkait agar berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas bersama dan memperoleh kejelasan,” kata Yohanes.
Selain meminta fasilitasi pertemuan, masyarakat adat juga berencana mengajukan permohonan data dan informasi mengenai pengelolaan Lapangan Migas Weriagar.
Informasi yang diminta mencakup total produksi minyak sejak awal operasi hingga tahun 2026, data produksi tahunan dan bulanan, lifting minyak, penerimaan negara, dana bagi hasil daerah, program pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua, hingga rencana pengembangan lapangan migas ke depan.
Yohanes menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat setempat.
“Masyarakat adat memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan sumber daya alam di atas tanah adat mereka. Karena itu kami berharap ada keterbukaan informasi dari perusahaan maupun instansi terkait,” ujarnya.
Surat permohonan kepada Komisi XII DPR RI tersebut akan ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala SKK Migas, Gubernur Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni, dan Ketua DPRK Teluk Bintuni.
Melalui langkah ini, masyarakat adat Marga Bauw berharap tercipta komunikasi yang lebih terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan pengelola migas, sehingga berbagai aspirasi yang berkembang di wilayah adat dapat memperoleh perhatian dan solusi yang konstruktif.
***(MA/inspirasipapua.id)***













