Tiga Laporan Baru Masuk, Perkara Rival Ipink Tak Lagi Sekedar Dugaan Penganiayaan

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 25

Tiga Laporan Masuk, Kuasa Hukum Rival Ipink Minta Polisi Uji Seluruh Rangkaian Perkara

 

BINTUNI, PAPUA BARAT, inspirasipapua.id – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Rival Ipink memasuki babak baru. Jika sebelumnya hanya berfokus pada laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Daeng Sakir Sitakka, kini penyidik Polres Teluk Bintuni juga menerima tiga laporan lain yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.

Kuasa hukum Rival Ipink, Yohanes Akwan, mengatakan ketiga laporan tersebut diajukan agar penyidik tidak melihat perkara dari satu sudut pandang saja. Menurut dia, seluruh fakta, saksi, dan alat bukti perlu diperiksa secara bersamaan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

“Tujuan kami bukan membalas laporan yang telah ada, tetapi menghadirkan seluruh fakta hukum agar penyidik dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” kata Yohanes dalam siaran pers yang diterima, Selasa, 21 Juli 2026.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/204/VII/2026/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tertanggal 8 Juli 2026 yang diajukan Daeng Sakir Sitakka terhadap Rival Ipink atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sebagai respons, tim kuasa hukum Rival Ipink mengajukan tiga laporan polisi yang seluruhnya telah diterima Polres Teluk Bintuni. Laporan pertama, LP/B/210/VII/2026, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu Rival Ipink. Laporan kedua, LP/B/211/VII/2026, mengenai dugaan pengaduan palsu yang diduga dilakukan Daeng Sakir Sitakka. Sementara laporan ketiga, LP/B/218/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rival Ipink.

Yohanes menilai keberadaan empat laporan tersebut justru membuka ruang bagi penyidik untuk menguji seluruh alat bukti secara berimbang. Menurutnya, setiap laporan memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama sehingga pemeriksaannya tidak dapat dipisahkan begitu saja.

Ia juga mengapresiasi Polres Teluk Bintuni yang menerima seluruh laporan tersebut. Menurut dia, langkah itu menunjukkan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.

“Kami percaya seluruh laporan, termasuk laporan yang diajukan Daeng Sakir Sitakka, akan diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum,” ujarnya.

Yohanes menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan saksi kepada penyidik. Ia menyebut objektivitas aparat penegak hukum menjadi syarat penting untuk menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, Polres Teluk Bintuni belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan atas keempat laporan tersebut maupun apakah penanganannya akan dilakukan secara terpisah atau dikaitkan dalam satu rangkaian peristiwa.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik kini menunggu bagaimana penyidik mengurai keterkaitan setiap laporan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

***(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)***

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *