YLBH Sisar Matiti Minta Polisi Klarifikasi Pernyataan “Murni Kecelakaan” dalam Kasus Presenter TVRI

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 0

YLBH Sisar Matiti Minta Polisi Klarifikasi Pernyataan “Murni Kecelakaan” dalam Kasus Presenter TVRI

 

BINTUNI – YLBH Sisar Matiti Teluk Bintuni menilai pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak yang menyebut peristiwa hilangnya seorang presenter TVRI sebagai “murni kecelakaan” disampaikan terlalu dini. Lembaga bantuan hukum itu berpendapat kesimpulan semacam itu seharusnya menunggu selesainya proses penyelidikan dan terkumpulnya seluruh alat bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media pada 23 Juli 2026. Menurut YLBH Sisar Matiti, hingga kini proses pencarian jenazah korban masih berlangsung. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dinilai belum tuntas sehingga penyebab pasti peristiwa belum dapat dipastikan.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, mengatakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia setiap kesimpulan mengenai suatu peristiwa harus dibangun melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, menyeluruh, serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, keterangan saksi hanya merupakan salah satu alat bukti yang harus diuji dengan hasil olah TKP, keterangan ahli, petunjuk, maupun alat bukti lainnya. Karena itu, penyebutan “murni kecelakaan” sebelum seluruh proses selesai dikhawatirkan dapat membentuk persepsi publik bahwa penyebab peristiwa telah dipastikan, padahal sejumlah fakta penting masih belum terungkap.

Yohannes juga menilai pernyataan tersebut kurang mencerminkan prinsip kehati-hatian dan empati terhadap keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai nasib anggota keluarganya.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan agar penyidikan dilakukan secara profesional, ilmiah, objektif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, menurut dia, setiap keterangan resmi kepada publik semestinya didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memperoleh dukungan alat bukti yang memadai.

YLBH Sisar Matiti juga mendesak Polres Pegunungan Arfak melibatkan Tim Inafis Polda Papua Barat untuk melakukan olah TKP lanjutan dengan dukungan teknologi forensik, termasuk dokumentasi dan pemetaan tiga dimensi (3D). Langkah tersebut dinilai penting agar rekonstruksi kondisi TKP dapat dilakukan secara ilmiah dan dipadukan dengan keterangan para saksi maupun bukti lainnya.

Atas dasar itu, YLBH Sisar Matiti meminta Polres Pegunungan Arfak mencabut atau mengklarifikasi pernyataan yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “murni kecelakaan” karena dinilai berpotensi mendahului hasil penyelidikan.

> “Dalam negara hukum, kesimpulan tidak boleh mendahului pembuktian. Selama proses penyelidikan belum selesai, seluruh kemungkinan penyebab peristiwa harus tetap terbuka. Jika benar disebut murni kecelakaan, maka pertanyaan mendasarnya adalah: di mana jenazah korban?” kata Yohannes.

Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Polres Pegunungan Arfak atas permintaan YLBH Sisar Matiti tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan penyebab peristiwa masih menunggu hasil resmi penyelidikan aparat kepolisian.

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *