Views: 0
Ganja 0,48 Gram dan Pilihan Rehabilitasi: Polres Bintuni Tegaskan Perang terhadap Narkoba
BINTUNI, inspirasipapua.id — Sebuah sepeda motor CRF melaju dari arah Manokwari menuju Bintuni pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Di sekitar pertigaan jalan masuk SP3, Distrik Manimeri, perjalanan itu berakhir setelah polisi melakukan pencegatan.
Pengendaranya berinisial ADRA (Abraham Decky R. Asmorom). Ia membawa sebuah tas hitam. Polisi menemukan dua paket yang diduga ganja: satu disimpan di saku celana, sedangkan satu lainnya berada di dalam tas dan disimpan bersama mantel cokelat.
Total berat barang bukti tersebut 0,48 gram.
Kasus itu kemudian menjadi perhatian bukan hanya karena adanya narkotika yang dibawa melintasi wilayah Teluk Bintuni, tetapi juga karena polisi harus menentukan pendekatan hukum terhadap seseorang yang berdasarkan pemeriksaan sementara lebih mengarah sebagai pengguna.
Persoalan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Teluk Bintuni di Ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, Senin (24/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir mendampingi Kapolres, Kabag Ops AKP Rahmat Alfitri, Kasat Resnarkoba Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba Ipda Fransiskus E. R. Gogoba, serta Kasi Humas Iptu Ludfi Iha.
Kehadiran jajaran pejabat utama tersebut menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika menjadi bagian dari perhatian serius Polres Teluk Bintuni dalam menjaga wilayah hukumnya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Berawal dari informasi masyarakat
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan dan pemantauan.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, polisi memperoleh informasi mengenai ADRA yang sebelumnya telah menjadi target operasi. Ia disebut bergerak dari arah Manokwari menuju Bintuni menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 18.00 WIT, tim bergerak menuju kawasan pertigaan jalan masuk SP3.
Sekitar pukul 19.45 WIT, ADRA terlihat datang dari arah Manokwari menggunakan sepeda motor jenis CRF dan membawa tas hitam.
Petugas kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan.
Dari penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis ganja.
ADRA bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Teluk Bintuni.
Pemeriksaan urine yang dilakukan di RSUD pada hari berikutnya menunjukkan hasil positif THC atau marijuana.
Polisi telusuri asal ganja
Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni Bonifasius Lagowan mengatakan, dari pemeriksaan, ADRA mengaku memperoleh atau membeli dua bungkus ganja dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Kompleks Borobudur, Manokwari.
Sebagian ganja tersebut telah dikonsumsi ketika berada di Manokwari. Sisanya dibawa menuju Bintuni untuk dikonsumsi.
Namun sebelum digunakan, polisi lebih dahulu melakukan penindakan.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan indikasi bahwa ADRA merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Ia lebih mengarah sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan.
Meski demikian, status hukum tetap dikenakan. Penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0,48 gram bukan berarti bebas
Jumlah barang bukti yang hanya 0,48 gram kemudian menjadi salah satu pertimbangan polisi dalam menentukan langkah penanganan.
Bonifasius menjelaskan, berat tersebut berada di bawah lima gram yang menjadi salah satu pertimbangan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010 untuk perkara pengguna pribadi.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat tersangka bebas dari pertanggungjawaban hukum.
ADRA tetap berstatus tersangka dan proses hukum tetap berjalan.
Polisi memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain berat barang bukti yang relatif kecil, belum ditemukannya indikasi peredaran atau penjualan kembali, hasil pemeriksaan yang mengarah pada pengguna, serta sikap kooperatif tersangka.
Polisi juga mempertimbangkan tidak adanya indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya.
Menunggu asesmen BNN
Langkah berikutnya adalah asesmen terpadu bersama BNN Provinsi Papua Barat.
Asesmen diperlukan untuk menentukan status masing-masing pihak, apakah termasuk pengguna, penyalahguna atau pecandu narkotika. Hasilnya juga akan menentukan apakah yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Jika hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan rehabilitasi, hasil tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini juga memiliki dimensi khusus karena terdapat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Karena itu, penyidik menyatakan penanganannya tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan keadilan restoratif, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban hukum.
Polisi tetap memburu jaringan
Bagi Polres Teluk Bintuni, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada dua paket ganja yang disita.
Pertanyaan yang masih terbuka adalah siapa pemasok ganja yang disebut diperoleh ADRA di Manokwari dan apakah terdapat mata rantai lain yang menghubungkan barang tersebut hingga masuk ke wilayah Teluk Bintuni.
Di titik inilah penyidikan memiliki arti lebih luas: menangkap pengguna tidak cukup jika pemasok dan jaringan peredaran tidak disentuh.
Polres Teluk Bintuni memastikan pemberantasan narkoba akan dilakukan secara berkelanjutan, baik terhadap pengguna maupun terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran.
Kapolres bersama jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi narkotika berkembang di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Informasi masyarakat menjadi salah satu mata rantai penting dalam upaya tersebut. Karena itu, warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan, transaksi maupun peredaran narkotika.
Pendekatan yang digunakan, kata polisi, tetap menggabungkan penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan humanis bagi mereka yang terbukti sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kami tetap menindak tegas setiap pelanggaran hukum, namun dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan humanitas,” kata Bonifasius.
Dengan demikian, perang terhadap narkoba di Teluk Bintuni tidak hanya berbicara tentang berapa gram barang bukti yang berhasil disita.
Lebih jauh, ukurannya adalah seberapa jauh polisi mampu memutus pasokan, membongkar jaringan, mencegah generasi muda menjadi korban, sekaligus menyelamatkan pengguna dari ketergantungan.
**(Tim/red/MA/inspirasi Papua.id)**













