Views: 9
“Bapemperda DPRK Teluk Bintuni Godok Ranperda Perlindungan Pangan Lokal, Produk Daerah Disiapkan Punya Ruang Pasar”
BINTUNI, inspirasipapua.id — Pangan lokal memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi masyarakat Teluk Bintuni. Hasil kebun, tanaman pangan, dan berbagai produk olahan masyarakat bukan hanya memenuhi kebutuhan konsumsi, tetapi juga menyimpan peluang untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Namun, potensi itu membutuhkan perlindungan dan ruang pemasaran agar pangan lokal tidak kalah bersaing dengan produk dari luar daerah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Bintuni yang kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pangan Lokal, Petani, dan Nelayan.
Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni, Ayor Kosepa, mengatakan penyusunan Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap keberadaan pangan lokal sekaligus mendorong pemanfaatannya dalam berbagai kegiatan di daerah.
Hal itu disampaikan Ayor saat ditemui wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Salah satu substansi penting yang sedang disiapkan dalam rancangan regulasi tersebut adalah kewajiban menyediakan pangan lokal dalam kegiatan atau acara tertentu yang diselenggarakan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Ayor, ketentuan ini diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi produk pangan lokal untuk digunakan dan dipasarkan. Dengan demikian, kegiatan yang berlangsung di daerah juga dapat menjadi kesempatan untuk memperkenalkan sekaligus meningkatkan pemanfaatan hasil produksi masyarakat setempat.
Gagasan ini penting karena perlindungan pangan lokal tidak cukup hanya dilakukan melalui ajakan untuk mencintai produk daerah. Pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan yang mendorong penggunaan produk lokal secara nyata.
Ketika pangan lokal mendapat tempat dalam berbagai kegiatan, petani dan pelaku usaha memiliki peluang memperluas pasar. Produk yang selama ini hanya dipasarkan dalam lingkungan terbatas diharapkan dapat menjangkau konsumen yang lebih luas.
Selain mengatur perlindungan pangan lokal, Ranperda tersebut juga mencakup perlindungan terhadap petani, nelayan, pembudi daya ikan, serta masyarakat yang bergerak dalam pengolahan hasil perikanan.
Untuk mematangkan substansi rancangan tersebut, Bapemperda menjadwalkan pertemuan bersama seluruh pemangku kepentingan pada Senin (9/11/2026). Pertemuan itu akan membahas sekaligus melakukan harmonisasi terhadap materi Ranperda sebelum dilanjutkan dengan uji publik.
Tahapan uji publik diperlukan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari berbagai pihak agar aturan yang disusun sesuai dengan potensi pangan lokal serta kebutuhan masyarakat Teluk Bintuni. Setelah itu, Ranperda akan memasuki tahapan evaluasi di tingkat provinsi.
Ayor berharap proses penyusunan regulasi ini mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan pangan lokal dapat diwujudkan melalui kebijakan daerah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Lebih jauh, kehadiran Perda nantinya diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pemanfaatan pangan lokal, menjaga keberlanjutan produksi, serta membuka peluang pasar bagi hasil pertanian dan perikanan masyarakat.
Sebab, melindungi pangan lokal bukan hanya menjaga kekayaan dan identitas daerah, tetapi juga memastikan hasil bumi dan laut Teluk Bintuni memiliki tempat, nilai ekonomi, dan masa depan bagi masyarakat yang menghasilkannya.
(MA/Red/Inspirasi Papua.id)














